TERNATE – Sejak pekan lalu Pemerintah Kota Ternate, telah mengusulkan delapan Ranperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Hal ini diakui oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Muhammad Asyikin saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor Walikota Ternate, Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah. Senin (06/11/2017).
“Delapan Perda itu sudah disampaikan sejak minggu lalu,” tukas dia. Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan antara lain, Peraturan Daerah (Perda) Limbah Domestik, Perda Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Pencabutan (HO) Ijin Gangguan, perubahan untuk Perda Mineral dan Bebatuan Bukan Logam, Perubahan Retribusi Rumah Potong Hewan, Perubahan Kerja dengan Retribusi Izin Perikanan, Perda Perubahan Kir dan Perubahan Perda Retribusi Tepi Jalan Umum.
Asyikin berharap agar delapan Ranperda yang telah diusulkan itu dapat dengan segera bisa di bahas oleh DPRD Kota Ternate. “Alhamdullilah dalam waktu dekat semua dikembalikan ke DPRD untuk dibahas”. (HT)