AKBP Irvan : Empat pelaku ikut kita amankan.
HALSEL – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berhasil menggagalkan penyelundupan 125 ekor burung paruh bengkok.
Burung paruh bengkok yang diamankan di Polres Halsel, diantaranya 41 ekor kakatua putih, 22 ekor bayan merah dan 62 ekor bayan hijau, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 7.600.000, dua buah handphone merk nokia, 54 pipa paralon yang dipotong untuk kandang sementara, serta 7 kandang burung yang terbuat dari kawat besi.
Hal itu disampaikan Kapolres Halsel, AKBP. Irvan Satya Prasaja Marpaung, SIK. M.Si, dihadapan sejumlah wartawan saat melakukan konferensi pers di Kantor Polres Halsel pada Rabu 15 November 2017.
Kapolres mengatakan, selain barang bukti yang telah diamankan di Polres Halsel, polisi juga mengamankan ke empat tersangka berinsial AA, ditangkap di Desa Botonam Kecamatan Gane Timur, LB ditangkap di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat, YM ditangkap di Desa Tagea Kecamatan Gane Timur dan JL ditangkap di Desa Boso Kecamatan Gane Barat Utara, dari keempat tersangka rata-rata berasal dari Sangir.
“Empat tersangka sudah diamankan, penangkapan itu bersama Kapolsek Gane Baratan Kapolsek Gane Timur, ” kata Kapolres. Ia juga menjelaskan, bahwa transaksi hewan satwa tersebut hingga ke Philipina, sedangkan transaksi lokal dari hewan satwa yang ditangkap masing-masing dihargai, burung Kakatua Putih dijual dengan harga Rp.250.000, burung Bayan Merah dan Bayan Hijau dijual dengan harga Rp.100.000. (Raja)