TERNATE – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Independen Suryati Armain-M Natsir Thaib resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, dengan memasukan berkas laporan sengketa, Kamis 30/11/17.
Gugatan dimasukkan setelah pasangan tersebut, dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum karena tidak mencapai dukungan perseorangan.
Laporan gugatan dimasukan oleh Kuasa Hukum dan sekretaris tim pasangan bakal calon, Jainal Samad dan diterima Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin dan Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Irwanto Djurumudi.
Sekretaris tim bakal Calon Suryati-Mantab, Jainal Samad kepada wartawan usai memasukan laporan gugatan mengatakan, Laporan gugatan kami ini karena kita tidak terima keputusan KPU yang melakukan verifikasi administrasi dokumen perseorangan, dokumen yang kita dimasukan seratus ribu lebih tapi hasilnya tidak sesuai dengan kita masukkan, tutur Jainal.
Lanjut Jainal, “Maka dari itu, kami selaku tim bakal pasangan calon Suryati Armain-M Natsir Thaib tidak puas dengan putusan KPU, oleh karena itu salah satu jalan yang kita tempuh adalah melakukan gugatan ke Bawaslu Malut”.
“Bahwa dengan bukti-bukti yang dimasukan, kita sangat yakin kalau kita akan menang, karena kita liat proses penghitungan KPU itu sangat kurang bagus, dan sudah melanggar UU ASM, kemudian dokumen yang dimasukkan dicoret oleh KPU”.
Sementara itu Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan, Dokumen yang dimasukan oleh tim pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Suryati-Mantab masih kurang dan batas waktu untuk melengkapi pukul 24.00.
“Dokumen yang dimasukan masih kurang dan jika sudah dilengkapi dan memenuhi syarat maka akan diregister dan setelah diregister baru ditetapkan jadwal pleno sidang”, ungkap Muksin.HI