TERNATE – Diduga nikah tanpa ijin kedinasan dan berhubungan intim di luar nikah, dua anggota Polisi, Polres Ternate yang bertugas di Polsek Ternate Pulau dan Polsek Pulau pos Polisi Batang dua, Sabtu 02/12/17 menjalani sidang kode etik disiplin di Mapolres Ternate.
Kedua anggota Polri tersebut diduga melanggar Pasal 4 huruf (L) PP No 2 tahun 2003 tentang disiplin bagi anggota Polri dan Papal 5 Huruf (a) PP No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri.
Kedua anggota yang menjalani sidang yakni Brigpol ME, Ba Polsek Pulau Ternate dan Brigpol AA, Ba Polsek Pulau Pos Polisi Batang dua.
Kabag Humas Polres Ternate, yang juga Kasi Propam, Iptu Siswanto kepada reporter gamalamanews.com mengatakan, kedua anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran, kawin tanpa ijin dari kedinasan dan berhubungan badan diluar nikah, ungkap Iptu siswanto
Lanjut dia, Sidang kode etik itu dipimpin Waka Polres Ternate, Kompol Widi Haryawan, dan didampingi Kabag Sumda AKP Mansur S Putra, Kasi Propam Iptu Siswanto, Kapolsek Pulau Iptu Lamasda dan Ba Si Propam Bripka Nasarudin Laramula.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua anggota polsek Ternate Pulau dan Pos Polisi Batang dua diberi hukuman penundaan gaji berkala selama 1 periode dan penundaan pendidikan selama 1 periode”, tutup Kabag Humas. (HI)