TERNATE – Apa yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate, ketika melaksanakan operasi penertiban wanita pekerja malam maupun anak-anak yang berkeliaran di luar jam sekolah, dan disiarkan langsung (Live) di media sosial, pribadinya mendapat kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Perempuan dan Anak, Daulat Perempuan Maluku Utara (DAURMALA) yang
dipimpin Nurdewa Safar, Minggu (3/12/2017).
Kepada wartawan Dewa sapaan akrabnya mengecam apa yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kota Ternate, Fandi M Tumina.
Menurutnya tidak seharusnya Kasatpol PP melakukan siaran langsung, karena secara tidak langsung itu sudah memberikan hukuman sosial kepada mereka (wanita pekerja malam) yang terkena operasi, dan akibat dari perbuatannya itu dapat dikenakan pidana karena telah melanggar undang-undang.
“Apalagi statusnya sebagai pemerintah, pemerintah tidak punya hak untuk menghukum orang atau masyarakat, karena jika mereka kedapatan dalam operasi, ya langsung diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk di bina, bukan dengan cara live sebagai pemberian hukuman sosial,” jelas Dewa saat di hubungi wartawan via telepon.
Lanjut Dewa, juga siaran langsung kan tidak diatur dalam Peraturan Daerah, khususnya di Kota Ternate, berarti tidak menjadi kewajiban dia untuk melakukan siaran langsung.
“Saya tegaskan, ini adalah peringatan jangan lagi melakukan siaran langsung saat operasi berlangsung, kalau saja masih kedapatan kami akan melayangkan gugatan,” tutup Dewa. (HT)