Beranda Maluku Utara Razia Siswa di Siarkan Langsung Lewat Medsos, Kasatpol PP di Ingatkan Soal...

Razia Siswa di Siarkan Langsung Lewat Medsos, Kasatpol PP di Ingatkan Soal UU ITE

1461
0

TERNATE – Niat baik Kasatpol PP kota Ternate Fandi M Tumina untuk menegakkan Perda dengan cara melakukan razia penertiban memang patut diacungi jempol. Namun di beberapa razia yang dilakukannya, sering kali disiarkan langsung (live) via medsos. Hal tersebut mendapat ditanggapan dari Kuswandi Buamona, seorang advokat.

Kuswandi kepada wartawan GamalamaNews.com menjelaskan, menyangkut live di medsos pada saat melakukan razia memang tidak ada larangan bagi petugas, hanya saja ada batas-batasnya sebagaimana yang di atur dalam UU ITE.

“Saat melakukan razia petugas maupun wartawan yang sedang bertugas dan meliput untuk mengambil gambar foto, maupun video, tapi untuk menyebarluaskan video dan gambar haruslah berhati-hati apalagi menyangkut anak di bawah umur”, ungkapnya.

Kata Wandi kalau dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak yang berusia 13 tahun dianggap masih di bawah umur dan wajib dilindungi.

Lalu di buku Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), telah disebutkan penggolongan anak. “Siapa yang dimaksud dengan anak? Di Ketentuan Umum Pasal 1 butir (13) menyebutkan, anak adalah khalayak khusus yang terdiri dari anak-anak dan remaja yang belum berusia 18 tahun,” jelas Wandi.

“Jadi tentang perlindungan kepada anak dalam hal mengambil gambar maupun video harus memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek,” tegas Wandi.

Menurut dia, kenapa harus mempertimbangkan aspek, agar tidak menimbulkan dampak traumatik terhadap anak, mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak atau remaja dan wajib menyamarkan identitas anak-anak dan remaja dalam peristiwa penegakan hukum baik sebagai pelaku maupun korban.

Untuk itu sementara di Standar Program Siaran (SPS), Pasal 15 butir 3 menyebutkan, “Program siaran yang menampilkan anak dan remaja dalam peristiwa penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. “Secara jelas Pasal 15 butir (3) menyebutkan, anak di bawah umur wajib disamarkan identitasnya,” ungkap Wandi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Ternate, Fandi M Tumina ketika di konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan,
Tujuan Saya live di medsos itu bukan untuk mengucilkan mereka, bukan menyudutkan mereka, tapi saya sengaja untuk menyampaikan kepada masyarakat, ternyata generasi muda kita seperti begini.

“Tujuan dari live sebenarnya itu bukan semata-mata untuk menjadi bahan tontonan dan ditertawakan orang banyak, tidak,” elak Fandi.

Menurutnya, dampak dari razia yang disiarkan langsung di medsos yang dilakukannya itu, berdampak pada menurunnya jumlah anak sekolah yang terjaring razia, “Pelaksanaan kegiatan operasi  siswa, tiap hari jumlahnya menurun, kalaupun kedapatan bukan orang yang sama yang ditangkap tetapi orang baru,” tutup Fandi. (HT)