LABUHA – Berkas tersangka kasus pengedar sabu-sabu Ali Mahmud (AM), dipastikan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan karena dinilai telah lengkap oleh penyidik Polres Halsel.
Kapolres Halsel, AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung, saat dikonfirmasi menyampaikan saat ini pihak sudah melengkapi semua administrasi berkas tersangka AM dan akan dilimpahkan dalam waktu dekat untuk disidangkan.
“Kasusnya sudah masuk kepemberkasan akhir, yaitu pembuatan resume,” ungkapnya.
Kata Irfan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Insha Allah kalau tidak ada halangan Jumat ini berkasnya kita serahkan ke kejaksaan,” cetusnya.
Sementara hal yang sama juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Syahrul Haryadi, menyampaikan saat ini pihaknya sudah melakukan pemberkasan untuk disertakan dan disidangkan di kejaksaan. “Sementara dalam proses menyusun kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke JPU (tahap1),” singkatnya.(Raja)