TERNATE – Polemik tidak diloloskannya bakal pasangan Calon Independen Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Suryati Armain-M. Natsir Thaib oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, karena dianggap tidak memenuhi syarat, hingga berbuntut laporan ke Bawaslu Maluku Utara.
Kuasa Hukum, Suryati Armain-M. Natsir Thaib, Azis Hakim mengatakan “Sumber daya manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut rendah, hal ini karena ini diduga KPU menghilangkan 55.236 dukungan Suryati-Manthab dalam bentuk dokumen B1-KWK dan B2-KWK”, ungkap Azis saat diwawancarai sejumlah wartawan di depan kantor Bawaslu Malut, Senin 11/12/17.
Lanjut Azis “KPU juga tidak cermat dalam hal administratif, dan juga tidak hati-hati dalam proses prosedur administrasi sehingga keputusan KPU tidak meloloskan klien kami itu, dalam hukum administrasi negara ini merupakan cacat formil”, tutur Azis.
“KPU juga melanggar asas penyelenggaraan pemilih yang baik, baik di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 3 ayat 1 mengatakan pemilu diselenggarakan harus secara profesional efisien dan tertib, tapi faktanya kemudian KPU dalam prosesnya melaksanakan, tidak profesional karena SDM-nya tidak siap, ini yang merugikan kepada Klien kami”, jelasnya.
“Selain melanggar undang-undang asas penyelenggara pemilih yang baik, KPU juga melanggar undang-undang PKPU nomor 3 tahun 2015, jadi dalam proses itu KPU secara sistemik dalam tahapannya melakukan pelanggaran mal administrasi sehingga kesimpulannya KPU melakukan penetapan secara hukum, tidak sah”.
“Untuk itu kami sebagai kuasa hukum Suryati-Manthab menduga kuat KPU melanggar kode etik peyelenggaraan pemilu”, tutup Azis. (HI)