Beranda Maluku Utara Bawaslu Ingatkan ASN tidak Hadiri Deklarasi Kandidat Pilgub

Bawaslu Ingatkan ASN tidak Hadiri Deklarasi Kandidat Pilgub

782
0
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin SH MH

TERNATE – Sebagai warga negara yang diberikan hak untuk memilih dalam Pemilu maupun Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menentukan pilihannya tanpa paksaan dari manapun. Namun, ada rambu-rambu tertentu yang harus ditaati seperti larangan terlibat politik praktis apalagi terlibat jauh dalam dukung-mendukung calon kepala daerah.

“Termasuk menghadiri deklarasi bakal pasangan calon (Bapaslon), itu dilarang. Apabila dilanggar, maka sudah pasti akan ditindak,” tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin SH MH, dalam press rilis yang diterima media ini, Selasa (26/12/2017) malam.

Diingatkan Muksin, bagi ASN tidak diperbolehkan menghadiri deklarasi pencalonan sebab sama saja memberikan penegasan jika berpihak ke kandidat tersebut. “Berbeda jika yang dihadiri adalah kampanye. Setiap warga negara yang punya hak pilih wajib mengetahui visi, misi calon yang akan mereka pilih sehingga ASN yang ingin menghadiri kampanye sah-sah saja. Tapi tidak untuk deklarasi karena deklarasi bukan bagian dari kampanye,” tuturnya.

Selain larangan menghadiri deklarasi, ASN juga, meski boleh menghadiri kampanye tapi  tidak  dengan terlibat  secara aktif seperti menjadi pembawa acara kampanye, naik diatas panggung apalagi memobilisasi massa dan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan calon tertentu, tidak boleh dilakukan.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan edaran Nomor B-2900/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2018, dimana adanya larangan untuk terlibat dalam deklarasi bakal calon kepala daerah maupun deklarasi Parpol sebagai pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. (MK)