LABUHA – Polisi Resort (Polres), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Selasa (9/1), pukul 03.00 dini hari WIT, Unit 1 dan unit Resmob satuan Reserse Kriminal Polres Halsel melaksanakan penangkapan terhadap tersangka, pelaku pencurian yang buron beberapa bulan terakhir.
Tersangka, AVS alias ALAN, (17), asal Desa Tomori, Kecamatan Bacan, tersebut diringkus di Desa Panangbuang tempat persembunyiannya selama menjadi buron.
“Tersangka di tangkap terkait kasus Pencurian yang terjadi di sekolah yayasan SMK Kesehatan Nurul Hasan Bacan di Desa Wayamiga kecamatan Bacan Timur,” ujar Kapolres Halsel AKBP Irfan Satya Parsaja Marpaung, dalam pres rilisnya.
Lanjut Irfan, tersangka tersebut melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 dan ke-5 dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun. “Saudara Alan bertugas untuk mengamankan barang yang telah diambil oleh saudara jefri kemudian memberikan barang hasil curian kepada saudara HS oknum pegawai rutan yang sudah diamankan terlebih dahulu, beberapa bulan lalu,” terangnya.
Lanjut Irfan, untuk kasus ini pihaknya lagi mengembangkan, olehnya itu ia berharap pengertiannya dari teman-teman awak media.
“Anggota kita masih dilapangan, jadi untuk foto pada saat press release akan saya tampilkan. Apabila sudah selesai dari lapangan teman-teman akan kita undang,” harapnya.(Raja)