Beranda Maluku Utara Akibat PKPI, KPU Sempat Dilema Ambil Keputusan

Akibat PKPI, KPU Sempat Dilema Ambil Keputusan

880
0
Suasana pendaftaran Petahana AGK untuk bertarung di Pilgub Malut

TERNATE – Setelah terjadi skorsing hingga tiga kali akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui pertimbangan memutuskan menyatakan bahwa pasanggan bakal calon gubernur malut, Abdul Gani Kasuba dengan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) resmi terdaftar sebagai paslon Gubernur Maluku Utara, Rabu (10/1/2018).

Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo Kepada awak media mengatakan bahwa, memang ini kan kadang-kadang saya masih menyebut, karena ulah partai yang tidak jelas seperti itu , sehinggga kita disibukkan dengan menerjemahkan dengan peraturan yang berlaku, jadi banyak penafsiran tentang Undang-undang KPU ada pasal enam dan lain-lain kemudian kita kaji lagi, memang kalau kita lihat secara formil AGK-YA memenuhi, nantikan kita buktikan secara materilnya karena asumsinya begitu.

“Maka kita bisa menyatakan bahwa ini secara formil memenuhi syarat, dengan catatan bahwa kita akan lakukan verifikasi faktual dulu, jadi belum tentu juga memenuhi syarat kalau betul itu (rekomendasi red) terbukti ke partai yang lain maka gugur,”kata dia.

AGK-YA akhirnya resmi mendaftar di KPU Malut

Menurutnya, memang kita tidak punya cara lain, jadi ada pasal yang kemudian menjadi perdebatan, sehingga setelah mengkaji ulang memang kita konsultasi dengan KPU RI juga, mereka memberikan petunjuk kemudian kita mengkaji lagi disini, kemudian kita berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi Malut kemudian kita sama-sama dari KPU lima orang maka kalau begitu kita akan faktualkan untuk memastikan benar tidaknya itu dukungan.

Masih kata Sahrani, Secara formil memang dia telah memenuhi syarat, karena PKPI memiliki dua kursi kemudian PDIP 7 kursi, tetapikan secara materil kita mau uji karena memang faktanya kita juga tidak berani menggugurkan haknya pasangan calon, sementara ada SK pencabutan yang jauh sebelum itu sudah dicabut, sehingga tahu atau tidak tahu ketika itu di cabut, maka yang lain-lain tidak berlaku lagi kalau itu sah.

“Kita dilematis juga ya, sudah kalau begitu kita berembuk dan kita terima, karena kita tidak berhak menggugurkan hak konstitusional orang, sementara itu yang pernah dipakai juga sudah tidak berlaku dengan SK pencabutan itu untuk sementara,” pungkasnya. (HT)