LABUHA – Setelah terhenti di akhir tahun, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Rawabadak Amasing Kota Utara, Kecamatan Bacan, tahun 2016 senilai Rp 300 juta lebih, yang dilakukan mantan Karateker Kades Satir Usman, kini mulai dilanjutkan proses penyelidikannya oleh bagian Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Sejumlah saksi termasuk pihak Dinas BPMD Halsel pada Jumat (12/1) kemarin. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Zico Extrada, SH. MH, mengaku pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil pul paket pul data oleh Bagian Intel.
“Sekarang kita masuk pada tahap penyelidikan dengan memeriksa para saksi saksi”, ujar Zico.
Lanjut dia pada pemeriksaan awal sehari sebelumnya penyidik telah memanggil mantan Karateker Kades Satir Usman untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan korupsi dana desa yang dilakukannya hingga merugikan negara sebesar Rp250 juta.
Penyedik juga memeriksa pihak BPMD terkait masalah ini. “Kami sudah melakukan permintaan keterangan dalam rangka penyelidikan itu sejak tgl 9 Januari lalu, total yang akan dimintai keterangan nanti sebanyak 23 orang mereka akan di periksa satu persatu”, terang mantan penyidik Kota Karawang Jawa Barat ini mengaku optimis kasus korupsi DD Rawabadak ini akan segera tuntas. (Raja)