Beranda Halmahera Selatan Tersangka Pencurian Terancam 9 Tahun Kurungan

Tersangka Pencurian Terancam 9 Tahun Kurungan

839
0

LABUHA – Pengakuan tersangka AVS alias LAN kasus pencurian pada salah satu sekolah SMK Swasta Desa wayamiga, terkait peran tersangka HS alias Halis tersangka kasus penadah barang curian yang saat ini di proses oleh satuan Reskrim Polres Halsel.

Pasalnya, tersangka AVS alias Alan beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh unit buser Polres Halsel tepatnya Senin tanggal 8 Januari 2018 di Panamboang. Dihadapan penyidik atas keteranganya, mengakui telah melakukan pencurian pada salah satu sekolah SMK.

“Ia sehabis mencuri saya dan Juf (tersangka buron) simpan barang di semak-semak samping bangunan kantor STP Labuha, kemudian saya dan Juf datangi Halis untuk sampaikan hasil curian,” terangnya dihadapan penyidik.

Kapolres AKBP IRFAN S.P. MARPAUNG, SIK. M.Si, membenarkan bahwa peranan tersangka HS Alias Halis dalam kasus pencurian bukan hanya sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian, sebaliknya sesuai pengakuan tersangka Alan dihadapan penyidik saat dimintai Keterangan.

“Jadi dia mengaku barang hasil curian disimpan di semak-semak, sehabis itu dia tersangka Alan dengan tersangka Juf datangi tersangka HS untuk sampaikan hasil pencurian Mereka,” katanya.

Selanjutnya tersangka HS menggunakan mobil bersama-sama kedua tersangka menuju TKP penyimpanan barang curian dan mengambil barang-barang tersebut.

Maka kata Irfan, dari pengakuan tersangka Alan, penyidik lakukan konfrontir terhadap kedua tersangka, HS dihadapan penyidik mengakui semua keterangan dari tersangka Alan.
Dengan demikian penyidik berkesimpulan bahwa peranan tersangka HS bukan sebatas sebagai penadah namun juga sebagai tersangka kasus pencurian.

Dengan demikian, pasal berlapis di kenakan oleh penyidik terhadap tersangka HS sebagaiman dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke (3) ke (4)dan ke (5) Sub pasal 480 ayat (1) KUHP.

“Untuk kasus pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Sementara kata Irfan, barang bukti berupa mobil yang digunakan para pelaku saat ini diamankan di Polres guna kelanjutan proses penyidikan selanjutnya.(Raja)