Beranda Halmahera Barat Jalan Tugiraci dapat 18 Miliar

Jalan Tugiraci dapat 18 Miliar

762
0
Kabid Bina Marga, Abdul Hamid Yusri Senin

JAILOLO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Halmahera Barat (Halbar) melalui bidang Bina Marga, di tahun 2018 menggolontorkan 18 miliar untuk pembangunan jalan menuju Desa Tuguraci, Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel).

“Untuk kita, di Bidang Bina Marga yang sudah masuk proses tender  itu baru satu yaitu peningkatan jalan Tugiraci, dengan anggaran sebesar Rp18 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018,” kata Kabid Bina Marga, Abdul Hamid Yusri Senin (18/1/2018).

Menurut Uchyi, sapaan karabnya, peningkatan jalan masuk sampai di Desa Turaci, terhitung sepanjang 6,5000 kilo meter, dan saat ini masih dalam tahapan penayangan di Bagian ULP, sehingga belum bisa dipastikan perusahaan yang bakal mengerjakannya.

“Proses tender pada intinya sudah siap khususnya sumber anggaran DAK, karena ini dalam tahun anggaran di DAK hanya satu paket, dan proses masa penayangan atau tender paling lamban satu bulan,”aku Uchy saat ditemui dalam ruang kerjanya kemarin.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tersebut dapat memakan waktu selama 8 sampai 10)” Paling cepat itu bisa 8 bulan, namun juga bisa paling terlama  untuk masa kontraknya 10 bulan,”ujarnya.

Selain itu dikatakannya, sementara paket pekerjaan untuk infastruktur jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, belum ada yang ditenderkan karena setelah DAK, nantinya baru menyusul sebelum akhir bulan Januari tahun ini,” DAU nantinya menyusul untuk DAU kurang lebih sebanyak 9 paket bakal di tender, paling lamban akhir Januari ini, 9 paket jalan itu hampir disetiap kecamatan mendapatkannya,” janjinya.

Mantan Kabid Program Dinas PU-PR Halbar, ini juga menambahkan, sementara proses pekerjaan jalan Mutui-Tataleka dengan anggaran Rp11 miliar, tahun anggaran 2017 dikerjakan oleh PT. Alfadil belum bisa dilakukan putus kontrak kerja.

” Walaupun belum selesai tetapi kan masih ada waktu adendum sesuai PMK diberikan selama 50 hari, dan kita bisa putus kontrak apa bila telah melewati adendum dan masa waktu kebijakan yang diberikan, seperti kedua jembatan kemarin Akderi-Akelamo,” pungkasnya.(UK)