Beranda Halmahera Selatan Ribuan Liter Premium dan Solar Berhasil Diamankan Polres Halsel

Ribuan Liter Premium dan Solar Berhasil Diamankan Polres Halsel

797
0
Ribuan liter BBM yang di sita Polres Halsel

Polres Tetapkan 4 Tersangka dan Dikenakan Pasal Berlapis

LABUHA – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sabtu pekan kemarin sekitar pukul 23.30 Wit tepatnya di pesisir pantai Desa Madapolo Kecematan Obi Utara Kabupaten Halsel berhasil mengamankan 3.740 liter BMM ilegal.

Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan RESINTEL polres Halsel yang dipimpin AKP GEDE tersebut berhasil mengamankan satu perahu fiber RISKIA WATI yang mengangkut BBM jenis bensin (premium) dan MT (minyak tanah).

BBM tersebut berasal dari Seram (Ambon ) yang dibawa oleh para pelaku dengan tujuan Desa Madapolo guna diperjualbelikan ke masyarakat setempat.

Adapun BBM yang diamankan, diantaranya BBM jenis Premium sebanyak 3.740 liter, sedangkan BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.560 liter, BBM tersebut di simpan dalam jerigen.

Kapolres Halsel AKBP IRFAN S.P. MARPAUNG, SIK. M.Si, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Tim Gabungan, atas informasi dari masyarakat bahwa ada pasokan minyak yang masuk di wilayah Obi secara ilegal.

“Berdasarkan informasi tersebut saya perintahkan dibentuk tim untuk turun dilapangan mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya tepatnya Sabtu 13 januari 2018 tim berhasil mengamankan satu kapal fiber yang berisikan BBM jenis bensin dan minyak tanah,” ucapnya melalui rilisnya.

Kapal yang diduga mengangkut BBM ilegal, ikut ditahan

Lanjut Irfan, sesuai keterangan nahkoda kapal bahwa bodi fiber yang diamankan bertolak dari Desa Talaganipa Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018, dengan tujuan menuju ke pesisir desa madopolo kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel dengan tujuan untuk memperjual belikan BBM kepada masyarakat setempat.

Lanjut Kapolres, BBM tersebut akan dijual kepada masyakarat dengan kisaran harga perliter sebesar Rp 8.500 untuk bensin dan minyak tanah sebesar Rp 4.500. Atas tangkapan tersebut pihak penyidik Polres Halsel telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dengan inisial AB, HB, H dan RB.

“Kegiatan yang dilakukan para tersangka memasok BBM dari Seram (Ambon) ke Kepulauan Obi sudah 2 kali yang pertama pada bulan desember tahun 2017, dan yang terakhir keburu di tangkap oleh tim gabungan,” ujarnya.

BBM tersebut diamankan karena diketahui tidak memiliki faktur penjualan dari Pertamina Maluku serta tidak memilki izin pengangkutan minyak bersubsidi sehingga kegiatannya menyalahi aturan pengangkutan dan perniagaan BBM sebagaimana dimaksud dalam UU.No 22 tahun 2001 pasal 53 hrf (b).

“Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000, (empat puluh miliar rupiah); & huruf (d). Niaga sebagaimana dimaksgud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) untuk kelanjutan Penyidikan ke 4 tersangka diamankan di Polres disertai barang bukti.(Raja)