Beranda Maluku Utara Karapoto Fintech Siap Dilaunching, Luruskan Informasi Hoax yang membawa nama Karapoto

Karapoto Fintech Siap Dilaunching, Luruskan Informasi Hoax yang membawa nama Karapoto

3674
0
M Yuslan tim hukum PT. Karapoto

TERNATE – PT. Karapoto Financial Technologi Sabtu tanggal 27 Januari akan melaksanakan grand opening yang dilangsungkan di Dafam Bela Hotel.

Kepada wartawan, M Yuslan tim hukum PT. Karapoto menuturkan, kesiapan grand opening sudah masuk tahap akhir. Sampai saat ini masih terdapat sejumlah prosedur dan proses legal yang perlu kami selesaikan di lembaga dan otoritas negara terkait.

“Intinya kami hadir untuk membantu dan mempermudah masyarakat Malut di bidang pendanaan gotong royong berbasis tehnologi informasi”, terang Yuslan.

Dikatakan Yuslan, terkait dengan persiapan grand opening tersebut, ada beberapa oknum yang dengan sengaja memprovokasi dan menyebar berita hoax yang merugikan PT Karapoto.

Untuk itu melalui penjelasan ini, tim hukum PT Karapoto perlu menjelaskan bahwa pertama, PT. Karapoto Finansial Teknologi adalah Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan.

“Kami bukan penyelenggara perusahaan Investasi Bodong yang menjanjikan tingkat keuntungan yang besar dan tidak masuk akal sehat. Kami hanya mengelola platform teknologi informasi yang mempertemukan calon penerima pinjaman (Borrower) dengan calon pemberi pinjaman (Lender) secara online melalui platform teknologi informasi atau Fintech Lending, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”, terang M Yuslan.

Ditambahkan M Yuslan, bisnis model di PT Karapoto yaitu Pihak Lender dan Borrower secara OnLine akan bersepakat dan membuat keputusan persetujuan atas tujuan pinjaman, besaran jumlah pinjaman, jangka waktu, tingkat bunga pinjaman, termasuk persetujuan menerima segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Kesepakatan ini mengikatkan mereka pada Kitab Undang Hukum Perdata yang menjadi Undang-Undang bagi para pihak yang bersepakat dengan segala akibat hukumnya.

Dengan demikian, kami bukan penyelenggara perusahaan investasi yang wajib tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal, namun kami hanya penyelenggara finansial teknologi yang mempertemukan para calon lender dan borrwer secara online yang bersepakat dan mengikatkan diri secara hukum.

Keputusan pinjam meminjam mutlak berada ditangan lender dan borrower sebagai dasar kesepakatan mereka.

“Untuk itu, barang siapa yang melakukan tindakan dan publikasi termasuk di media sosial yang mengatasnamakan PT. Karapoto Finansial Teknologi dengan menjanjikan investasi dan keuntungan yang tidak masuk akal, maka perbuatan itu sudah merupakan tindak pidana penipuan yang serius. Atas perbuatan seperti ini, kami akan melakukan upaya hukum yang tegas. “Demikian informasi ini dibuat untuk diketahui oleh masyarakat secara luas”, tutup M.Yuslan. (HI/PN)