TERNATE – Sesuatu dengan edaran Kementerian Informasi dan Komunikasi
(Keminfo) Republik Indonesia (RI) bahwa sampai pada bulan Februari diharapkan agar semua pengguna sim card agar segera mungkin melakukan registrasi.
Untuk itu melalui Dinas Komunikas Informasi dan Persandian (Diskomsandi) Kota Ternate, mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Ternate agar segera mungkin melakukan registrasi sim card.
“Dihimbau kepada seluruh pengguna telephone seluler, kami menyampaikan kepada seluruh pengguna bahwa sampai batas waktu, bulan Februari akhir itu batas akhir registrasi kartu,” ucap Kepala Diskomsandi Thamrin Marsaoli, Senin (22/1/2018).
Lanjut Thamrin menurutnya, bahwa ini adalah program pemerintah pusat, yang harus didukung dan harus direspon karena ini rencananya semua nomor ponsel berbasis NiK dan KK sehingga kedepan orang tidak sembarang menggunakan ponsel itu untuk melakukan tindak kejahatan.
“Meskipun bukan wewenang Diskomsandi akan tetapi kami hanya berada pada posisi agar bagaimana menghimbau kepada masyarakat terutama pengguna media sosial (medsos) ini, karena hal ini terkorelasi dengan nomor lonsel, kalau memang nomor telah teregistrasi berarti orang tidak sembarangan buat hal yang berlebihan,” ujar Thamrin.
Karena untuk medsos kata dia, apalagi menjelang Pemilu Daerah ini, banyak sekali kampanye hitam, karena orang dengan mudah membuat akun palsu untuk mencoba membuat propaganda-propaganda yang semestinya hal ini dilarang.
“Untuk itu nanti kita kerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyisir akun-akun yang sangat berbahaya,” tukasnya. (HT)