LABUHA – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Iswan Hasjim, menyampaikam secara tegas bahwa tidak satupun badan dinas yang berani memangkas gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT), di Kabupaten Halmahera Selatan. Ketegasan ini disampaikan Iswan, saat mengambil apel gabungan Senin,(22/1), dilingkup Pemkab Halsel.
“Secara tegas saya mengangkat pada seluruh SKPD dan Badan Dinas, bahwa gaji pegawainya atau haknya haram untuk dihanguskan,” ungkapnya dalam apel.
Ketegasan ini ditanggapi oleh Iswan, terkait dengan aksi pemalangan kantor yang dilakukan oleh pegawai tidak tetap PTT di Dinas DPMD Halsel karena 10 bulan gajinya tak dibayarkan.
Olehnya itu, Iswan menegaskan kepada, Kepala BPMD Bustamin Soleman, agar segera dapat membayarkan seluruh tunggakan gaji PTT yang belum dibayarkan.
“Masalah pemalangan kantor oleh PTT harusnya tidak perlu terjadi, Kepala BPMD harus duduk bersama dan mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut secara internal,” ujarnya.
Iswan menjelaskan bahwa gaji PTT jika di tahun 2017 tidak terbayarkan bukan berarti harus dihanguskan di tahun 2018.
“Harusnya bendahara mengkalkulasikan jumlah penerimaan gaji ditahun 2018, jika dianggarkan hingga 12 bulan maka harus dibayarkan dulu tunggakan gaji PTT ditahun 2017, kemudian nanti pada anggaran perubahan 2018 dapat memberikan permintaan sesuai dengan kebutuhan,” terangnya.
“Gaji tahun 2018 itu bisa dipakai dulu untuk dibayarkan tunggakan gaji pada tahun 2017, nanti di APBD perubahan 2018 baru dilakukan permintaan guna membayarkan sejumlah tunggakan gaji PTT, agar masalah ini tidak terulang lagi,” jelas Iswan.
Iswan berharap kejadian ini menjadi pengalaman untuk SKPD lainnya agar jangan lagi terjadi dan terulang kembali.
Orang nomor dua di Halsel ini juga menegaskan kepada PTT agar tidak melakukan protes dengan melakukan tindakan pemalangan kantor. (Raja)