Beranda Maluku Utara Tim Hukum dan Tim pemenang AHM-Rivai Konsultasi ke Bawaslu

Tim Hukum dan Tim pemenang AHM-Rivai Konsultasi ke Bawaslu

762
0
Ahmad Hidayat Mus

TERNATE – Tim Hukum dan Tim pemenang Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar Senin 22/01/17, bertandang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Kelurahan Tabona, Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Kedatangan tim hukum dan tim pemenang AHM-Rivai untuk bertemu dengan pimpinan dan anggota Bawaslu.

Sekretaris Golkar Maluku Utara, Hamid Usman kepada wartawan, usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu mengaku kunjungan meraka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan konsultasi terkait undang-undang peraturan Bawaslu.

“Pertemuan ini untuk meminta penjelasan dari Bawaslu terkait undang-undang atau peraturan Bawaslu yang belum kami pahami”, aku Hamid.

Lanjut Hamid, upaya kami untuk bertemu dengan Bawaslu ini juga untuk menciptakan pemilu tanpa gaduh.

“Kita liat pemilu ke pemilu itu, selalu yang membuat gaduh itu pendukung pasangan calon, untuk itu kami menjamin pendukung AHM-Rivai tidak akan membuat gaduh pada pilkada kali ini”, tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin membenarkan, kedatangan tim hukum dan tim pemenang AHM-Rivai untuk meminta penjelasan peraturan Bawaslu terkait hak atribut yang konsekwensinya bisa membatalkan pencalonan pasangan calon.

“Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan kewenangan bawaslu saat ini menyangkut peraturan hak atribut yang bisa membatalkan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, seperti tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) satu hari setelah kampanye berakhir”, tutur Muksin.

Lanjutnya, “Bawaslu juga bisa membatalkan pencalonan bakal pasangan calon kalau dia mengiklankan dirinya pada saat penetapan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan juga Anggota DPRD, DPD dan kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon harus mengajukan surat cuti satu hari sebelum kampanye ke KPU dan Bawaslu, jika tidak maka anggota DPRD dan DPD serta kepala daerah tersebut diberi sanksi hukum”, ungkap Muksin.

Tambah Muksin, “Untuk anggota DPRD Provinsi dan kepala daerah mengajukan cuti kepada Gubernur, sementara anggota DPD mengajukan cuti kepada Presiden melewati Kemendagri”, tutup Muksin. (HI)