TIDORE – Kepolisian Resor (Polres) Tidore pada Minggu (28/01/2018) sekira pukul 18.00 Wit berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 102 kantong plastik yang diselundupkan lewat perairan sekitar Gamtufkange, Kecamatan Tidore.
Cap tikus yang dimasukkan ke dalam satu karung putih (65 kantong) dan satu karung kuning (37 kantong) tersebut, diketahui berasal dari Desa Noramake, dan di bawa ke Tidore dengan menggunakan speedboat warna kuning dengan nama Sang Gemilang.
Motoris speedboat tersebut merupakan warga Desa Noramake berinisial MMF. Sedangkan pemilik miras diketahui warga kelurahan Gamtufkange, berinisial FK.
Informasi yang didapat media ini, lewat rilis yang dikirim dari Polres Tikep via aplikasi tukar pesan, Minggu (28/01/2018) malam hari ini, bahwa digagalkannya penyelundupan cap tikus berkat adanya informasi yang diterima Satreskrim, bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 pukul 17.00 Wit di Desa Noramake ada seorang pemuda membawa minuman keras jenis cap tikus dengan mengunakan speedboat menuju Kota Tidore.
Menindaklanjuti informasi tersebut personil gabungan Satreskrim, Intel dan SPKT Polres Tidore langsung bergerak ke lokasi yang menjadi titik tempat sandarnya speedboat yaitu di kawasan pantai Kel Gamtufkange.
Alhasil, lewat pemeriksaan di lokasi, personil Polres berhasil mengamankan minuman keras jenis captikus berjumlah 102 kantong plastik.
Sebelumnya, barang tersebut awalnya akan dibawa menggunakan ketinting warna orange milik pribadi, namun karena situasi laut berombak maka pelaku menggunakan speed boat milik saudara MMF Alias Mobon dengan upah 300 ribu rupiah sampai di Tidore. Saat ini pemilik barang haram beserta barang bukti diamankan di Kantor Polres Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SS)