Beranda Kesehatan Yoswan: Perawat Harus Miliki STR

Yoswan: Perawat Harus Miliki STR

1447
0
Sekretaris Umum Alumni Fikes Ummu Ternate (Yoeswan R. Ichsan, SKM)

SOFIFI – Sekretaris Umum Alumni Fikes Universitas Muhammadiyah Ternate (Ummu) Ternate, Soeswan R Ichsan menyikapi aksi DPD KNPI dan beberapa Elemen di Halmahera Timur (Haltim) terkait perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Halmahera Timur, harus memiliki surat registrasi.

Menurut Sekretaris Umum Alumni Fikes Ummu Ternate (Yoeswan R. Ichsan, SKM) sudah sesuai dengan amanat undang-undang Kesehatan no 36 tahun 2014 dan Permenkes RI no 1796 tahun 2011 tentang Rgistrasi Tenaga Kesehatan, bahwa syarat untuk seorang tenaga kesehatan untuk bekerja sebagai pelayan publik di bidang kesehatan lebih khusus di lingkup Puskesmas, Pustu atau Polindes wajib hukumnya memiliki surat tanda registrasi (STR).

Bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi, karena dalam undang-undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pada pasal 44 poin 1.

Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR, untuk medapatkan STR setiap mahasiswa (Bidan, perawat) dan profesi kesehatan lainya setelah dinyatakan lulus ujian kompotensi maka yang bersangkutan dapat mengajukan STR kepada organisasi profesi dan melanjutkan ke MTKP untuk mendapatkan STR.

Penerimaan P3K ini atas dasar undang-undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kerja kesehatan, pada pasal 23 secara jelas bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan penempatan tenaga kesehatan setelah melalui proses seleksi, melalui Dinas Kesehatan didaerahnya secara teknis.

Dengan STR ini maka tenaga tersebut mendapatkan hak dan kewajiban pada pasal 57 poin a, memperoleh perlindungan hokum sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, artinya bahwa tenaga kesehatan yang direkrut tidak memiliki STR maka undang-undang tidak dapat melindunginya, dalam menjalankan tugasnya nanti, apalagi tenaga teknis, seperti dokter, perawat, bidan dan medis lain kepada masyarakat. Lebih jelas lagi pada pasal 74 bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk mejalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sehingga sampai pada pidana jika yang bersangkutan tenaga kesehatan tidak memiliki STR artinya yang bersangkutan tidak mendaptkan izin melakukan praktik sesuai dengan profesinya, dalam UU no 36 tahun 2014 ini menjelaskan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan pada Permenkes RI no 1796 tahun 2011 tentang Rgistrasi Tenaga Kesehatan pada pasal 2 bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaanya wajib memiliki STR, untuk mendaptakan STR yang bersangkutan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompotensi, artinya jika tenaga kesehatan yang belum memiliki STR segera mengurusnya, atau bisa jadi yang bersangkutan belum lulus ujian kompotensi. (HI)