Beranda Halmahera Selatan Polres Pastikan Tersangka Jembatan Ramdi Lebih Dari Satu

Polres Pastikan Tersangka Jembatan Ramdi Lebih Dari Satu

1115
0
Kapolres Halsel, AKBP Irfan S.P. Marpaung SIK, M.Si

Kapolres: 13 Saksi Saat Ini Diperiksa

LABUHA – Setelah parkir di meja penyidik sejak 2015 lalu, pihak penyidik Polres Halsel mulai melakukan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Jembatan Sungai Ramdi di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya kasus tersebut, mandek sudah cukup lama yakni sejak 2015 lalu. Namun demikian, penanganan kasus atas proyek dengan nilai Rp3,2 miliar yang dikerjakan PT. Adikarya Aword itu belum mengalami perkembangan berarti, bahkan terkesan jalan ditempat.

Padahal kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani tiga Kasat Reskrim di Polres Halsel, dimana kasus ini awalnya ditangani satreskrim yang saat itu dijabat AKP Rusli Mangoda, kemudian berganti ke AKP Sahrul Hariyadi hingga Kasat Reskrim yang baru yang saat ini dijabat AKP Gede Putra Atmaja. Ditangan ketiga perwira tersebut, kasus ini seakan jalan ditempat.

Kapolres Halsel, AKBP Irfan S.P. Marpaung didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Putra Atmaja, Senin (5/2), mengatakan bahwa kasus ini tetap jalan dan akan segera dituntaskan. Progresnya kata dia, penyidik terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli konstruksi juga sudah dilakukan. Bahkan penyidik juga sudah turun mengecek kondisi proyek tersebut.

“Total saksi yang diperiksa itu sudah 13 orang. Didalamnya ada rekanan dan lainnya,” terangnya tanpa merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.

Ia mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu, sudah ada yang mengarah ke tersangka. Meski begitu, siapa saja yang terancam jadi tersangka itu, perwira dua melati itu belum mau membeberkannya.

“Nanti kita galar perkara dulu termasuk gelar perkara penetapan tersangka baru kita ekspos. Alhamdulillah kasus ini sudah ada titik terang dan akan segera kita selesaikan, “tandasnya.

Pihaknya berjanji, kasus tersebut akan dituntas dalam tahun ini. “Mudah-mudahan tahun ini sudah selesai. Kita menunggu juga hasil audit dari BPK untuk mengetahui kerugian negaranya, “pungkasnya.

Sekedar diketahui, proyek pembangunan Jembatan Sungai Ramdi di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara itu dikerjakan tahun 2012 lalu oleh PT. Adikarya Aword. Nilai proyek ini sebesar Rp3,2 miliar, dimana anggarannya melekat di Dinas Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan.

Realiasi pekerjaan fisik proyek ini baru sekitar 20 persen akan tetapi realiasi anggarannya sudah 60 persen. Proyek ini diduga tidak diselesaikan hingga saat ini, dan potensi kerugian atas kasus ini diperkirakan sekitar Rp1,4 miliar. (Raja)