Beranda Halmahera Barat DKPP Berhentikan Sugandi dari Panwas

DKPP Berhentikan Sugandi dari Panwas

751
0
Anggota Bawaslu Malut, Aslan Hasan

TERNATE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Panwaslu Halmahera Barat Sugandi Hi Gani, Kamis (08/02), vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin.

Telah diputuskan dan menjatuhkan pemberhentian tetap, anggota Panwas Halmahera Barat, Sugandi Hi Gani oleh Dewan Kehormatan Pemilihan (DKPP). Ungkap Anggota Bawaslu Malut, Aslan Hasan, saat dihubungi media ini via aplikasi tukar pesan.

“Agenda sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Harjono yang dilaksanakan kamis 08/02/18, ada 11 perkara kode etik yang dibacakan, dua diantaranya termasuk Halbar dan Morotai. Untuk Halbar, diputuskan pemberhentian tetap terhadap teradu dalam hal ini Sugandi dengan nomor putusan nomor 7 DKPP/PKE/8/2018.

Diberhentikannya Sugandi karena dianggap tidak profesional, tidak parsial atau tidak bisa menjaga nama baik institusi oleh karena telah membocorkan rahasia negara terkait dengan proses pelaksanaan penetapan Panwascam dan telah berkomunikasi dengan orang partai menyangkut rekrutmen Panwascam.

Lanjut Aslan, “Atas putusan tersebut, DKPP memerintahkan Bawaslu Malut agar tindak lanjuti putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak keputusan dibacakan.”Dalam hal ini menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada Sugandi, dan SK peringatan ke Rasid,”akunya.

“Dengan putusan DKPP tersebut, Sugandi sejak hari ini dijatuhkan putusan tidak diberbolehkan menjalankan tugas sebagai pengawas.”Yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai Panwaslu sejak putusan dibacakan, sembari menunggu SK pemecatan”, tegas Aslan,

Untuk itu, posisi Sugandi dalam waktu dekat akan digantikan dengan salah satu dari empat orang calon Panwaslu Halbar yang masuk daftar tunggu.

“Bawaslu akan melihat yang nomor urut empat ini masih memenuhi syarat atau tidak. Apabila yang urutan empat tidak memenuhi syarat, maka nomor urut lima atau yang bakal ganti.

Syarat yang dimaksud ini seperti menjadi anggota partai, atau sudah gabung menjadi tim sukses bakal calon dan mengecek yang bersangkutan jalani proses pidana atau tidak,” papar Muksin.

Sementara Rasid Do Kadir, Hanya diberikan teguran keras oleh DKPP dengan Putusan nomor 15 DKPP/PKE/8/2018, DKPP menganggap pokok aduan pengadu tidak memiliki dalil hukum yang kuat, karena yang bersangkutan hanya sebagai saksi bukan sebagai tim kampanye di pasangan Beny Laos dan Asrun Padoma. (HI)