Beranda Hukrim Pelaku KDRT Dihukum Tiga Bulan Penjara

Pelaku KDRT Dihukum Tiga Bulan Penjara

715
0
Pelaku berjaket orange

TIDORE – Terdakwa tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Maruf Badar alias pak Bu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio.

Sidang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Soasio, Martha Maitimu, SH Kamis 8 Februari 2018.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Maruf Badar yang menggunakan rompi tahanan warna merah dan dikawal anggota Polisi bersenjata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Latifa Badar, yang adalah istri sah terdakwa sebagaimana pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yamg tertuang dalam surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

Vonis ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 4 bulan terhadap terdakwa.

Atas vonis tersebut, terdakwa Maruf Badar menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Fajar Salampessy, SH masih menyatakan pikir-pikir.

Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy, SH saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa Jaksa masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut selama 7 hari. (SS)