Beranda Maluku Utara Diduga, Ada Donatur dari SKPD untuk Anggaran Kampanye Pasangan Calon Gubernur

Diduga, Ada Donatur dari SKPD untuk Anggaran Kampanye Pasangan Calon Gubernur

844
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

Muksin: Jika Terbukti Paslon akan Didiskualifikasi

TERNATE – Guna mempublikasikan agenda kegiatan selama pemilihan Gubernur dan Wakil Gubeenur Maluku Utara, diduga ada pasangan calon Gubernur yang menggunakan dana APBD untuk melakukan kampanye.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, mencium adanya penyelewangan anggaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang menggunakan dana APBD ini.

Untuk mengetahui adanya dugaan itu, pihaknya akan melakukan rapat Gakumdu untuk membicarakan hal tersebut sebab, ada dugaan SKPD yang menyuntik anggaran pada pelaksaan kampanye.

Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin, yang ditemui sejumlah awak media usai sidang gugatan sengketa pilkada mengatakan, akan mencari tahu donatur anggaran kampanye disetiap pasangan calon dan jika kedepan dan melanggar kami akan mendiskualifikasi pasangan tersebut.

“Sesuai Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 ayat 1 dan ayat 4 ada dua hal yang bisa didiskualifikasi pasangan calon diantaranya, yang pertama terkait dengan kepala daerah petahana melakukan roling jabatan atau mennonjobkan kepala dinas, kedua kepala daerah yang petahana melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas daerah, misalnya penggunaan APBD, mengkonsilidir seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bisa didiskualifikasi kalau memang ditemukan oleh pengawas pemilu kalau kampanye menggunakan uang daerah,” ungkap ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin.

Dikatakan, karena atas kepentingannya menggunakan fasilitas berupa pendanaan dan sebagainya apa saja yang sumbernya dari APBD.

Muksin mencontohkan misalnya, pemberitaan selama pelaksanaan kampanye pasangan calon tidak bisa. Untuk itu meskipun belum dilakukan namun Bawaslu akan berupaya mencari tahu itu. Kata Dia, “Saat ini Bawaslu sudah mengintruksikan kepada Panwas Kabupaten Kota untuk mengawasi itu”, tegas Muksin.

Dan apabila ditemukan penggunaan APBD dalam kampanye pasangan bertentangan dengan Pasal 71 maka didiskualifikasi namun jika tidak maka kenakan sanksi pidana. (HI)