TERNATE – Bagian Hukum Setda Kota Ternate bersama Badan Narkotika Nasional (BBN) dan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat sosialisasi peraturan daerah kota Ternate nomor 11.2017, tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dengan tema “Selamatkan masa depan anak bangsa dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif”.
Ketika diwawancarai Haerudin Umaternate selaku Kabid P2M BNNP Maluku Utara Senin (26/02/2018), dirinya mengatakan, Perda nomor 11, tahun 2017 dan BNN memberikan
apresiasi yang cukup luar biasa.
“Perda ini juga bertujuan menindak lanjuti pencegahan narkotika samapai ke level bawah, sementara langkah kongkrit yang dilakukan untuk perda adalah membentuk relawan anti narkoba ditingkat RT-RW dan dilingkungan pendidikan,” tuturnya.
Pasalnya, perda ini agar membangun seluruh komitmen dan bekerja sama supaya bisa memunculkan gerakan untuk menolak narkoba. Sehingga seberapapun narkoba yang masuk tetap ada penolakan narkoba. Ini sebaiknya dimainkan langsung oleh seluruh yang bertanggungjawab.
Sementara anggota komisi III DPRD Kota Ternate, Nela Syarif menambahkan menyangkut dengan perda terkonfirmasi dari pihak BNN bahwa Perda ini, adalah yang pertama di kawasan timur Indonesia, selain Kota Malang termaksud Ternate sudah memiliki Perda tersebut.
“Artinya ini, layak diberikan apresiasi, karena ini Perda insiatif DPRD Kota Ternate dengan harapan agar sosialisasi dan membentuk relawan anti narkoba di lingkungan,” ujarnya.
Project akan dilakukan di Ternate Tengah, ini sebagai contoh untuk kerja nyata secara simultan dengan sendirinya akan dilihat di wilayah-wilayah lain.
“Alhamdullah teman-teman SMA yang tergabung dalam OSIS merespon positif, sehingga dalam waktu dekat saya bersama pihak BNN mengusulkan mereka membentuk relawan anti narkoba sekalian kita akan distribusi ke masing-masing 12 kecamatan,” tutupnya. (Ty)