Beranda Maluku Utara Sarman: Saya Tetap Menjalankan Fungsi Saya sebagai Advokat untuk Sementara

Sarman: Saya Tetap Menjalankan Fungsi Saya sebagai Advokat untuk Sementara

801
0
Sarman Saroden SH

TERNATE – Meskipun PT. Alga dibawah  Holding company dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2018 sebesar 5 Miliar, Sarman mengaku  gajinya tidak berasal dari APBD.

“Saya tidak di gaji oleh pemerintah, tapi dalam surat pernyataan diminta untuk fokus kepada penyelenggara operasional di bawah (Pt. Alga red) kami siap mundur dalam jabatan, jabatan itu tidak pernah merujuk jabatan advokat, jadi jangan salah tafsir,” kata Sarman kepada awak media.

Menurut dia, walikota adalah komisaris utama, dan saya harus jelaskan lebih perjelas dan pertegas, terkait teman-teman di Advokat di dalam UU No 18 Advokat itu menyatakan bahwa  apabila kami sebagai provesi advokat itu akan mengundurkan diri atau non aktif sementara apabila kami di Gaji oleh APBD maupun APBN kita harus cari tahu terlebih dahulu PT. Alga ini berada di bawah Holding Company,  dan Holding itu bukan serta merta sahamnya dari pemerintah.

Untuk itu ia kembali menegaskan bahwa ia akan tetap menjalankan fungsinya sebagai Advokat.

“Saya tetap menjalankan fungsi saya sebagai advokat untuk sementara, selagi kita menunggu keputusan yang lain, karena komisaris utama dalam ADRT Perusda itu adalah Hi. Burhan Abdurahman yang sedang cuti, tidak bisa dilaksanakan oleh siapapun juga karena ini terkait dengan akta notaris, tidak bisa di wakilkan ke wakil walikota sebagai Plt. (Abdullah Taher-red)  kalau memang pemerintah kota mau ambil keputusan silahkan,” pungkasnya. (HT)