JAILOLO – Kepolisian Daerah Resort Polres Halmahera Barat (Halbar) diminta tidak menunda proses penanganan kasus yang telah dilaporkan. Hal itu disampaikan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samad Hi Moid kepada wartawan Selasa (6/3/18).
Samad mengatakan, dirinya merupakan korban dari ketidak jelasan tahapan penanganan kasus yang dilaporkan ke Mapolres Halbar. Dengan itu, Politisi tiga priode itu meminta polres serius guna percepatan dalam penanganan laporan.
“Saya laporkan kasus pencemaran nama baik sejak 2017 lalu. Tapi sampai sekarang perkembangan kasusnya tidak diketahui.” ucapnya.
Dikatakan Samad, 2017 lalu telah melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan dua orang Anggota DPRD atas nama Djufri Muhammad dan Frangki Luang atas tindakan tidak terhormat melalui komentar dalam postingan media Sosial Facebook.
Dengan itu, kepolisian diminta segera menindaklanjuti penanganan guna bisa melahirkan keadilan atas tindakan yang merugikan dirinya dari sisi moril.
“Selaku wakil rakyat, saya tidak ingin dinilai semangat maju mundur seperti tarian poco-poco oleh masyarakat. Makanya itu, apa yang sudah saya laporkan segera dimejahijaukan agar keadilan atas tindakan tidak pantas dari pelaku bisa diberi sanksi hukum”, ucapnya.
Terlebih lanjut Samad mengatakan, pihak kepolisian pernah menaruh kekhawatiran akan dicabut laporan oleh korban karena menilai kebiasaan sesama pejabat yang mengajukan laporan belakangan pasti berakhir dengan penyelesaian kekeluargaan. Maka itu, Polisi harus menunjukkan keseriusan karena korban hingga saat ini tidak mencabut laporan.
“Saat saya melapor sempat terdengar perbincangan pak Kasat Reskrim bahwa kebiasaan laporan sesama pejabat kelak akan dicabut. Jadi sekarang kalau tidak dicabut harus cepat diproses bukan diperlambat”, ucapnya.
(UK)