Beranda Halmahera Barat Chuzaemah : Soal Pinjaman Daerah, Langkah Pemda Sudah Sesuai Prosedur

Chuzaemah : Soal Pinjaman Daerah, Langkah Pemda Sudah Sesuai Prosedur

1998
0
Chuzaemah Djauhar

HALBAR – Polemik pinjaman daerah yang mendapat sorotan Anggota Dewan Halbar, kembali ditanggapi Pemda Halbar, melalui Kadis Kominfo, Kehumasan Statistik dan Persandian, Chuzaemah Djauhar.

Dalam rilisnya yang diterima awak media, rabu (7/03/18), mantan Sekwan Halbar ini menilai, tudingan miring soal pinjaman derah tersebut tidak beralasan, pasalnya, Pemda Halbar dalam mengajukan pinjaman daerah untuk menutupi defisit anggaran 2018 sudah sesuai prosedur yang disyaratkan dalam pasal 2 ayat (3) huruf (a), PP nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

“Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutupi defisit APBD”, ujarnya.

Selain itu, persyaratan pinjaman daerah kata dia, harus melalui persetujuan DPRD sebagaimana pasal 15 ayat (3) PP 30 2011 pun sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah”, ungkap Huzaimah.

Alur prosedur untuk mendapatkan persetujuan DPRD tersebut dibuktikan dengan surat pemda Halbar yang ditujukan ke DPRD pada tanggal 3 juli 2017 dengan nomor surat 912/632/2017 perihal permohonan persetujuan pinjaman daerah ke Bank BPD Maluku Cabang Jailolo.

Melalui surat tersebut, ungkap Chuzaemah, DPRD Halbar kemudian menerbitkan surat nomor 912/701/2017 dengan sifat penting, pada tanggal 7 juli 2017, perihal persetujuan pinjaman daerah tahun 2018 yang ditanda-tangani unsur pimpinan DPRD Halbar, yang intinya menyetujui pinjaman daerah ke Bank BPD Maluku Cabang Jailolo.

“Bahkan, DPRD Halbar juga menerbitkan keputusan dengan nomor 170/141/2017 tentang persetujuan pinjaman daerah yang dibubuhi tanda tangan unsur pimpinan DPRD”, terangnya.

Setelah itu lanjut Chuzaemah, DPRD dan Pemda Halbar kemudian berkonsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu RI, sekaligus menyampaikan surat di dua Kementerian tersebut terkait pinjaman daerah. Al-hasil lanjut Chuzaemah, Kemendagri membalas surat Pemda Halbar dengan nomor 979/7735/SJ perihal pertimbangan usulan pinjaman daerah Kabupaten Halmahera Barat tahun 2018.

“Surat Mendagri tersebut intinya penggunaan pinjaman daerah tersebut diprioritaskan pada aspek pembiayaan yang tidak dapat ditunda,” tuturnya.

Demikian juga Kemenkeu RI, kata perempuan berhijab ini, Kemenkeu RI juga memberikan respon atas permohonan persetujuan yg diajukan Pemda Halbar ke Bank Maluku, isi tanggapan Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, ulas Chuzaemah, tertuang dalam surat dengan nomor S-590.1/MK.7/2017 tanggal 30 November 2017. Yg intinya Kemenkeu juga meresponi baik rencana tersebut.

“Dengan demikian, pinjaman daerah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak perlu dipolemikkan lagi,” tuturnya.

Lanjut Ema, sapaan akrab Chuzaemah Djauhar, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi Pemda, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah dapat melakukan penjaman daerah atas persetujuan DPRD dan itu berarti langkah pemda Halbar terkait pinjaman sudah sesuai prosedur. (UK)