TERNATE – Terkait investasi bodong yang saat ini menjadi perhatian publik, Kamis (08/03/18) digelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Karopoto dan Komisi II juga perwakilan Bapimperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Ternate di Gedung Bank Indonesia (BI) Malut.
Masyarakat dibuat resah terkait permasalahan investasi bodong, hingga jika dilapangan kedapatan bahwa Karapoto melakukan terkait investasi dengan pengembalian sebesar 50 persen maka karapoto terancam akan di coret.
Elyanus Pongsodo kepala OJK Provinsi Sulut, Gorontalo dan Malut, mengatakan, “Kalau dia (karapoto red) sebagai badan hukum Karapoto terbukti melakukan, tentu yang terdaftar di OJK itu tentunya kita akan coret, artinya izin tidak akan muncul karena kita sudah di coret,” tegasnya.
Lanjut dia, “Untuk sekarang dia (Karapoto red) kan baru terdaftar dan belum ada izin, kita kasih tempo dia kedepan untuk satu tahun untuk melengkapi semua perizinan sesuai dengan pasal 11 OJK No 77 tahun 2017 itu kalau misalnya memang terbukti dia yang melakukan”.
Menurutnya, memang harus diperjelas dua institusi yang sebelumnya namanya PT. Arta Puspa Jaya kemudian sekarang ada PT Karapoto, memang didalam kepengurusan baru itu ada nama pemegang saham di PT Arta Puspa yang telah ditutup untuk itu, Elyanus meminta kepada keduanya agar segera memberikan sosialisasi.
“Saya minta agar Pak Ardiansyah dan ibu fitri agar segera balik ke Ternate untuk mengundang pemda, DPRD, masyarakat, agar melaksanakan sosialisasi terkait Karapoto Fintech ini disitu sekaligus mengklarifikasi bahwa meskipun mereka ini mantan pengurus dan pemegang saham Arta Puspa Jaya yang sudah di tutup ini benar-benar berbeda dengan pengurus Karapoto Fintech,” bebernya. (HT)