Beranda Maluku Utara Gedung Putih Kalumata Soroti PT Karopoto

Gedung Putih Kalumata Soroti PT Karopoto

4033
0
Nurlaila Syarief, Anggota DPRD Kota Ternate

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ternate menilai, PT Karapoto berbohong. Pasalnya,  PT Karapoto membantah melakukan kegiatan investasi uang namun banyak laporan masyarakat terkait perusahan tersebut bahkan disertai dengan kwitansi.

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif ketika dihubungi usai pertemuan DPRD, PT Karapoto dan OJK Sulutgoranmalut di Bank BI Kamis (8/3/2018) menyampaikan, banyak laporan dari masyarakat ke DPRD dan diminta untuk ditindaklanjuti.

“Ini berawal dari status saya di medsos (FB), fenomena yang saya dapat dari masyarakat lalu saya suarakan ini di DPRD dan melalui Komisi II, hal ini ditindaklanjuti di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgoranmalut dan ternyata, PT Karapoto belum memiliki izin, namun baru terdaftar di OJK,” ungkapnya.

Menurutnya, PT Karapoto terdaftar di OJK itu sebagai Finansial Technologi (Fintech) yang berbasis peer to peer lending, tidak menerima uang secara cash, tapi melakukan transaksi secara online.

“Dalam prakteknya, pemilik PT Karapoto ini awalnya adalah pemilik PT Arta Puspa Jaya yang beralamat di kelurahan Dufa-Dufa dan itu sudah ditutup atas rekomendasi OJK, dan tidak bisa lagi beroperasi, dan pimpinan Arta Puspa Jaya ini dia buka lagi PT Karapoto,” jelasnya.

Kata dia, fakta dilapangan, praktek PT Karapoto tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai subtansi yang didaftarkan di OJK.

“Praktek di lapangan, masyarakat tanam modal (Investasi), dan diberikan bunga sebesar 50 persen dalam jangka waktu 40 hari, ini terbukti dan terkonfirmasi dengan beberapa laporan masyarakat di DPRD disertai dengan bukti kwitansinya, dan data yang kami pegang sekarang ada yang menginvestasi uangnya sebesar Rp 25 juta dan selama 40 hari dikembalikan sebesar 50 persen, dan tadi (kemarin-red) ada juga yang  melaporkan melakukan Investasi sebesar Rp 7 juta dan tertanggal 2 April nanti akan dikembalikan sebesar 50 persen,” akunya.

Tambah dia, masyarakat yang lakukan Investasi itu mengaku bahwa perusahan itu adalah PT Karapoto, namun saat pertemuan DPRD, Karapoto dan OJK di kantor BI, pihak PT Karapoto Fintech tidak mengakui ada hal seperti itu, namun setelah kami tekan baru terungkap.

“Mereka memang selama ini tidak melakukan praktek seperti itu, tetapi pemiliknya itu sama, karena Muhammad Yuslan yang sebagai Dirut itu sahamnya sebesar 5 persen, dan dia mengaku tidak pernah tahu hal ini, dan Karapoto Fintech ini baru 19 debitur dan yang baru di Acc baru 3, sementara yang marak terjadi di lapangan itu tidak demikian,” cetusnya.

Tambah dia, asumsi DPRD, selama ini hanya modus dari PT Karapoto secara formal mereka melengkapi hal ini sebagai perusahan Fintech, tetapi prakteknya mereka menjalankan investasi yang menjanjikan bunga 50 persen dan itu fakta yang terjadi dilapangan hingga saat ini.

Dari hasil kesepakatan tambah Nella sapaan akrabnya, DPRD minta agar pimpinan PT Karapoto di hadirkan, karena Yuslan yang hadir dalam pertemuan itu tidak bisa menjelaskan apa-apa, dia hanya berkilah dan tetap berpegang pada perusahan Fintech dia tidak tahu yang sebelumnya, padahal pada bulan September 2017 itu dia sudah ada dari bagian Karapoto yang sebelumnya yang melakukan praktek-praktek itu.

Ia juga mengatakan, pihak PT Karapoto ketika diminta untuk buka data debitoor yang pinjam modal, mereka mengakui yang sebelum-sebelumnya mereka tidak punya data.

“Daya yang mereka miliki itu hanya tertanggal 24 Januari, dan itu baru 19 debitur yang masuk dan yang aktif baru 3, dan ini sudah ada kecurigaan dari kami, kalalu bicara soal sistem yang berbasis teknologi, itu daftar dari kapan saja bisa dimunculkan  dan itu lengkap. DPRD berindak karena tidak mau nanti resikonya berdampak ke masyarakat apabila bermasalah di kemudian hari, sebaiknya kita cegah sekarang,” ucapnya.

Masih kata Nurlela, “DPRD akan melakukan rapat internal dan merekomendasikan agar PT Karapoto ini ditutup sementara waktu, dan pendaftarannya ke OJK tidak boleh ditindaklanjuti hingga mengeluarkan izin, PT Karapoto harus stop dulu, dan dana yang dihimpun dari masyarakat itu dikembalikan dulu dan tidak ada lagi praktek-praktek investasi”, tegasnya. (HT)