Beranda Halmahera Selatan BUR JADI Tolak Kampanye Gunakan Fasilitas Milik Pemerintah

BUR JADI Tolak Kampanye Gunakan Fasilitas Milik Pemerintah

846
0
Kampanye BUR-JADI di Desa Kampung Baru kecamatan Botang Lomang

HALSEL – Calon gubernur Maluku Utara nomor urut 2, H Burhan Abdurahman – Ishak Jamaludin,  menolak untuk melakukan kampanye tatap muka di ruang tunggu pelabuhan desa Kampung Baru kecamatan Botang Lomang yang notabene adalah fasilitas milik pemerintah.

Meski sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda Kampung Baru telah memberikan jaminan atas penggunaan ruang tunggu pelabuhan di desa Kampung Baru, namun calon gubernur yang akrab disapa Haji Bur tetap menolak untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah tersebut.

Setelah menyampaikan alasan penolakan, lokasi kampanye tatap muka yang dihadiri ratusan masyarakat desa Kampung Baru itu, akhirnya dialihkan ke rumah salah satu warga setempat.

Meski demikian, antusias masyarakat untuk mendengar visi misi pasangan BUR-JADI yang disampaikan sejumlah juru kampanye (Jurkam) kabupaten maupun provinsi tetap tinggi.

Kepada wartawan, Walikota dua periode itu menyatakan, penolakan terhadap lokasi kampanye merupakan ikhtiar politik sebab dalam peraturan perundang-undangan, penggunaan fasilitas pemerintah dilarang untuk kampanye.

Kata dia, sebagai konsestan atau peserta dalam tahapan Pilgub, tentu harus menaati peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala daerah.

“Alhamdulillah, masyarakat sudah memahami, bahkan masyarakat mendukung langkah kami untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye di Kampung Baru,” ujar Haji Bur.

Usai melakukan kampanye di Kampung Baru, Haji Bur bersama rombongan, selanjutnya menuju Labuha untuk menggelar kampanye tatap muka bersama masyarakat di sekitar ibukota Kabupaten Halmahera Selatan. (HI)