Beranda Maluku Utara Gakumdu Periksa Masrul Hi Ibrahim

Gakumdu Periksa Masrul Hi Ibrahim

900
0
Masrul saat di periksa Gakumdu dan Bawaslu Malut

TERNATE – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Maluku Utara (Malut) Masrul Hi Ibrahim, diperiksa Penyidik Gakumdu dan Bawaslu, Selasa (13/03/18).

Pemeriksaan Masrul Hi Ibrahim, diduga karena melanggar peraturan Bawaslu pasal 186 a, yang ditemukan dari hasil persidangan sengketa laporan pasangan BUR-JADI terhadap KPU, yang meloloskan AGK-YA.

Ketua PKPI diduga melanggar pidana Pemilu pada pasal 186 a, dan pasal 186 a ini yang berkaitan dengan ketua dan sekertaris partai politik yang mendaftarkan pasangan calon yang bertentangan dengan rekomendasi partai politik tingkat pusat.

“Maka informasi-informasi yang kita butuhkan adalah yang berkaitan dengan sikap ketua dan sekertaris pada saat mendaftarkan pasangan calon”, ungkap Aslan Hasan, bidang pengawasan dan penindakan Bawaslu Malut.

Lanjut Aslan, jika pemeriksaan ini memenuhi unsur kita akan tingkatkan pada penyelidikan.

“Jadi pemeriksaan ini memenuhi unsur pidana Pemilu maka hari Jumat 16 Maret akan kita naikan statusnya”, tutur Aslan.

“Selain Ketua Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) Masrul Hi Ibrahim, Bawaslu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sekertaris PKPI, dan juga KPU Malut, sebagai saksi, karena mereka yang menerima pendaftaran serta pada waktu klarifikasi ke DPN PKPI ada perwakilan dari KPU”, Cetus Aslan.

Masih kata Aslan, “Masrul diperiksa selama 2 jam dan dicecar 25 pertanyaan terkait dengan pengetahuannya terhadap tanggal berapa rekomendasi ke pasangan BUR-JADI dan kapan perubahan rekomendasi ke pasangan AGK-YA”, tutup Aslan. (HI)