LABUHA – Penyidik Polres Halsel kembali memeriksa Kasatpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Nonce Tutunohu, dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nonce kepada salah satu stafnya beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik tersebut sekaligus menetapkan kasatpol pp sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, ada pemeriksaan tambahan terhadap terlapor (Nonce Tutunohu),” ungkap Kasatreskim, AKP Gede AP Atmaja, Selasa 13/03/2018.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Nonce Tutunohu tidak di tahan oleh pihak kepolisian. Alasan tidak ditahan Nonce ini lantaran pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka pelecehan seksual Nonce dibawa dua tahun penjara yakni pasal 281 ayat 1 dan 2 dengan hukuman dua tahun penjara.
“Karena ancaman hukumanya dibawa lima tahin sehingga tidak dilakukan penahanan,” ucap Kasatreskim.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kasatpol PP, Nonce Tutunohu pada bulan Februari 2018 pada saat jam kerja itu, berawal ketika Kastpol PP Nonce tutunohu memegang bagian terlarang dari salah satu staf inisial SH.
Tidak terima dengan perbuatan atasannyan itu korban berinisial SH langsung mendatangi Polres Halsel melaporkan kejadian pelecehan terhadap dirinya itu. (Raja)