TALIABU – Panita Pengawasan Pemilihan Umum (panwaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara malam tadi Jumat (23/3/2018) menggelar rapat stakeholder jilid II di Kantor Panwaslu di Desa Wayo, Taliabu Barat.
Tema yang diangkat dalam rapat stakeholder jilid II adalah, “Pengawasan Tahapan Penyelanggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara 2018”.
Rapat Stakeholder yang digelar oleh Panwaslu ini membahas terkait dengan sosialisasi aturan-aturan Pilkada yang baru, yang memfokuskan pembahasan menyangkut dengan 24 larangan Pemilu oleh Panwaslu dan aturan pemasang alat peraga kampanye (APK) oleh komisioner KPU yang harus dipatuhi dalam pemilihan Gubernur tahun 2018 ini.
Dalam rapat ini , Ketua panwaslu Pulau Taliabu Adidas Latea, berharap agar stakeholder yang hadir dapat ikut serta mengasosiasikan aturan Pemilu, guna dapat menciptakan Pemilu yang aman dan damai. Tanpa campur tangan stakeholder baik dari pemerintah, pihak keamanan, tim paslon dan juga media.
“Tentunya kami berharap kepada stakeholder yang ada, baik dari pemerintah, keamanan, tim paslon dan juga media agar dapat sama-sama bekerja sama dalam menciptakan pemilu yang aman dan damai. Agar Taliabu bisa menjadi contoh pesta demokrasi yang baik di Maluku Utara.
Turut hadir dalam rapat ini, yakni KPU, kordinator tim pemenang paslon Pilgub Malut, kepala dinas pendidikan, BKD Pultab, Kesbangpol, bagian pemerintahan, kepala pemerintahan kecamatan, kapolsek dan awak media. (HH)