LABUHA – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta agar serius menindaklanjuti laporan penyalagunaan beras miskin (Raskin), desa Indari yang diduga disalahgunakan oleh kepala desa Indari Jufri Arif.
Pasalnya, melalui ketua Bidang Komdiv Aliansi Indonesia Said Amir, secara resmi melaporkan Kades Indari ke Kejati Malut pada tanggal 5 Februari 2018 karena diduga menyalahgunakan bantuan miskin (Raskin), di desa Indari.
“Laporannya sudah resmi kita masukkan, tinggal kita kawal bersama,” ujar Said.
Lanjut Said, “Dari 15 orang penerima bantuan RTM di desa Indari hanya sebagian yang di berikan beras raskinnya, yang sebagian dijual dengan harga Rp.4.000 perkilo sementara pagu dari penetapan surat keputusan (SK) bupati harga Rp.1.600 perkilogram”, terangnya.
“Jadi totalnya 2700 kg untuk desa Indari,” ucapnya. Olehnya itu, kata Said, Aliansi Indonesia Halsel mendesak secepatnya Kejati melakukan pemeriksaan terhadap kades Indari terkait dengan raskin thun 2017.
“Ini hak masyarakat jadi harus di proses,” terangnya. (Raja)