JAILOLO – Proyek pembangunan lapangan bola kaki tahap dua dengan anggaran dalam DPA 200 juta, milik Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dinilai tidak melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) dan terkesan asal kerja.
Hal ini di sampaikan langsung oleh, Sekertaris Dewan (Sekwan) Khadijah Sergi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/3/2018).
“Pekerjaan pembangunan tahap dua lapangan bola kaki ini, kalau ikut secara hukum maupun secara administrasi kegiatan ini belum jalan, sekalipun kegiatan sudah nampak terlihat berjalan ‘wallahuwalam’ saya tidak tahu, kalau saya tau itu harus ada penunjukan dokumen ke saya dan mungkin penunjukan lansung atau bigimana cara tendernya”, ungkap Khadijah.
Lanjutnya, memang pekerjaan pembangunannya diketahui tetapi bukan secara hukum, kalau untuk secara hukum dalam bentuk kontrak atau penunjukan langsung itu tidak ada, “Kalau saya tahu saya harus lapor dulu ke atasan saya, baru sesudah itu proses kagiatannya bisa berjalan sesuai aturan presiden maupun mendagri, ini bangunannya sudah jalan tetapi saya tidak tahu, jadi jangan salahkan saya dong,” akunya.
Khadijah saat ditanyakan soal siapa menender proyek tersebut, kata Khadijah juga tidak tau CV apa yang mengerjakan proyek tersebut, “Saya tidak tahu CV apa yang kerja, jadi intinya saya tidak tahu soal proyek tersebut,” cetus Khadijah. (UK)