TALIABU – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu money politics pada Tim Pemenangan AGK-YA di Desa Woyo, Taliabu Barat.
Sebelumnya Panwaslu Pulau Taliabu menemukan adanya pelanggaran money politics yang dilakukan oleh Muamin Syarif, selaku ketua tim pemenangan AGK-YA Pulau Taliabu.
Dimana dalam sebuah video tersebut terlihat Muamin Syarif sedang membagikan uang kepada masyarakat Desa Woyo yang menari, saat penjemputan kandidat nomor urut 3 di Desa Woyo Taliabu Barat.
Pihak panwaslu Pulau Taliabu pun langsung mengklaim tindakan Muaimin Syarif sebagai sebuah pelanggaran pemilu, atau money Politics dan berjanji bakal memproses pelanggaran tersebut.
Tetapi pada Kamis (28/3/2018) Panwaslu Pulau Taliabu telah mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan atau temuan dengan No 05/TM/PG/Kab/32.10/III/2018.
Inti dalam surat tersebut, dengan nomor temuan 05/TM/PG/Kab/32.10/III/2018 menyatakan, berdasarkan hasil kajian Panwaslu Pulau Taliabu, maka temuan yang sampaikan, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sehinggga proses penanganan temuan dihentikan karena tidak cukup bukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panwaslu Pulau Taliabu belum memberikan komentar. (HH)