Beranda Maluku Utara Parpol dan Bacaleg Dilarang Kampanye Sebelum September 2018

Parpol dan Bacaleg Dilarang Kampanye Sebelum September 2018

658
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghimbau kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 agar menaati aturan jadwal pelaksanaan kampanye yang jatuh pada 23 September 2018.

“Meski sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan telah mengambil nomor urut, Parpol dilarang ‘mencuri start’ berkampanye, termasuk di media massa maupun di media sosial sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH, Senin (2/4/2018) sebagaimana rilis yang diterima media ini.

Dikatakannya, sesuai jadwal dan tahapan sebagamana yang disyaratkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa Kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Sesuai jadwal, penetapan DCT pada diagendakan 20 September mendatang. Nah, maka masa kampanye baru bisa dimulai pada 23 September,” lugasnya.

Terkait dengan dengan spanduk dan baliho para Bakal Calon (Bacalon) Legislatif yang mulai marak dipasang di tempat-tempat umum, termasuk juga menyebarkan di media sosial, turut disentil Muksin.

“Kita sudah banyak mendapatkan laporan terkait hal itu (pemasangan spanduk dan baliho Caleg). Yang namanya segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk menyebarkan gambar dan video pencalonan baik oleh Parpol maupun bakal calon legislatif itu dilarang. Akan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” pungkas Muksin. (MK)