Beranda Maluku Utara ISSAP Kota Ternate Juga Tolak Revisi UU Lalu Lintas

ISSAP Kota Ternate Juga Tolak Revisi UU Lalu Lintas

797
0
Ketua ISSAP Kota Ternate Sofyan Bin Taher

TERNATE – Revisi UU lalu lintas terus menuai protes, usai Organda Malut melakukan penolakan, terhadap rencana revisi undang-undang (UU) lalu lintas, kini giliran Ikatan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang (ISSAP) Kota Ternate juga, melakukan penolakan terhadap rencana revisi UU tersebut.

Ketua ISSAP Kota Ternate Sofyan Bin Taher saat ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya setelah mengikuti informasi mengenai dengan rencana revisi UU Lalu Lintas yang melegalitas angkutan online, sepeda motor sebagai angkutan umum , dan dana preservasi jalan.

Ia juga mengatakan, hal ini apabila telah disahkan maka ditakutkan angkutan berbasis online ini masuk ke Kota Ternate dan Maluku Utara (Malut) umumnya maka akan terjadi gejolak. ”Makanya kami tidak sepakat dan menolak keras direvisinya UU ini,” katanya, (12/4).

Menurutnya, dampak dari disahkannya revisi UU Lalulintas itu akan menghambat stabilitas ekonomi terutama para tukang ojek. Hal ini tentu akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti yang terjadi di daerah-daerah lain yang sering terjadi lantaran adanya angkutan online.

”Ini akan menimbulkan kecemburuan dikalangan penyedia jasa angkutan yang tidak menggunakan online. Kami akan menghimpun tukang ojek di Kota Ternate untuk melakukan aksi jika benar-benar direvisi,” tuturnya.

Dikatakannya, di Kota Ternate terbilang cukup banyak para tukang ojek, selain menjadi alternatif pekerjaan para pengangguran lantaran tidak diatur juga pendapatan ojek cukup lumayan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. ”Oleh karenanya, kami dari ISSAP Kota Ternate dengan tegas menolak adanya revisi tersebut. Kami juga akan menggalang kekuatan para tukang ojek, apalagi kendaraan sepeda motor terbanyak adalah di Malut maka kami akan melakukan mogok besar-besaran,” tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada pihak DPR RI maupun pemerintah pusat agar tidak melakukan revisi terhadap UU Lalu lintas, karena menurut pihaknya, UU Lalu lintas saat ini masih cukup untuk digunakan dan belum saatnya direvisi. (HT)