Beranda Halmahera Tengah Pedagang dan Masyarakat Halteng Tolak Revisi UU No 22 Tahun 2009

Pedagang dan Masyarakat Halteng Tolak Revisi UU No 22 Tahun 2009

990
0
Ilustrasi, foto : Pixabay.com

WEDA – Masih mengenai rencana pengesahan UU lalu lintas. Masyarakat di Kabupaten Pasaman yang peduli dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menolak adanya revisi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

Masyarakat dan pedagang yang ada di Weda kabupaten Halmahera Tengah, (Halteng) menyebutkan, rencana menjadikan sepeda motor sebagai transportasi umum sebagaimana disepakati oleh wakil rakyat bersama Kemenhub itu, akan menimbulkan masalah yang besar nantinya. Dari sisi keamanan penumpang saja, sudah diragukan keamanannya. Karena faktanya, kecelakaan yang paling tinggi frekuensi dan korbannya secara nasional, adalah kecelakaan sepeda motor.

“Mewakili masyarakat Halteng , kami dengan tegas menolak wacana revisi itu. Jika alasannya untuk kesejahteraan rakyat, maka masih banyak hal yang lebih penting dibangun ketimbang melegalkan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum,” tegasnya.

Kami menilai secara komprehensif wacana tersebut belum menunjukkan skala prioritas. Pihaknya berharap agar DPR dan Kemenhub bisa melahirkan kebijakan pro rakyat, mewujudkan kesejahteraan bukan kebijakan yang mengancam keselamatan rakyat.

“Kami sepakat bila UU No 22 Tahun 2009 ini belum direvisi. Akan tetapi pemerintah bisa membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden (Perpres). Untuk mencegah pemubaziran anggaran, masih banyak hal lain yang prioritas dibanding soal revisi ini,”ujar Bonang panggilan akrabnya.

Hal senada juga diungkapkan Ekes, pedagang pasar Weda, ia menilai kebijakan ini bukanlah hal yang tepat. Cukup tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua, mesti menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat, baik eksekutif maupun legislatif.

“Hendaknya pemerintah dalam mengambil keputusan yang menyangkut hal-hal yang krusial ini, mesti melakukan kajian mendalam, terkait dampak positif dan negatifnya”, pungkas Ekes. (HT)