JAILOLO – Pinjaman Rp150 Miliar oleh Pemda kepada Bank BPD Maluku yang di sahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kini telah muncul kebenaran pinjaman yang sebenarnya adalah Rp159,5 Miliar paska Kejaksaan Tinggi memeriksa sejumlah Pejabat Pemkab Halbar.
Sekretaris Daerah (Setda) Halbar Sahril Abdul Rajak, yang sebelumnya memilih diam atas sorotan publik terkait pinjaman, akhirnya buka suara. Hal tersebut diketahui pada saat hearing bersama massa aksi unjuk rasa Aliansi Anti Korupsi Peduli Pinjaman (ANGKA LIPA), Senin, (16/4/2018). Kalau pinjaman yang jadi pembicaraan tersebut sebenarnya sebanyak Rp 159, 5 miliar.
“Pinjaman itu sebenarnya Rp 159, 5 Miliar yang kami lakukan untuk kepentingan pembangunan infastruktur jalan dan jembatan”, jelas Sahril pada massa aksi diruang kerjanya.
Sekda meminta massa aksi agar tidak menggurui Pemda atas pinjaman tersebut. Karena, pinjaman Rp 159, 5 miliar tidak ada masalah. Persoalan terkait dengan tarik menarik mekanisme di internal DPRD merupakan urusan DPRD, dan bukan lagi menjadi urusan Pemda. Karena, secara yuridis tahapan pinjaman telah diikuti Tim Anggaran Pemda (TAPD).
Meski begitu, Sekda tidak menjelaskan banyak terkait pertanyaan massa aksi atas pinjaman yang dicairkan mendahului pengesahan anggaran oleh DPRD yang sebelumnya disampaikan Direktur Bank BPD Maluku.
“Masalah pencairan mendahului pengesahan saya rasa tidak mungkin”, sanggah Sahril.
Sementara untuk bunga pinjaman telah dipertimbangkan Pemda sebelum dilakukan pengusulan. Diantaranya, pengembalian selama 3 Tahun dengan model bunga menurun yang melalui sumber pengembalian dari pendapatan asli daerah, DAK, DAU dan dana bagi hasil.
“Kami telah melakukan analisa pengembalian dengan mempertimbangan sumber pengembalian dari sumber selain PAD”, yakin Sahril.
Sedangkan pinjaman 159, 5 Miliar, diakui Sekda telah dipublis ke media diantaranya melalui Dinas PU dan perumahan. (UK)