LABUHA – Disebut bukan warga Marabose, ibu pasien balita gizi buruk, Darlisa Hamir menunjukkan keterangan domisili yang dibuat oleh pemerintah desa saat masuk di RSUD Labuha.
Pasalnya tak tahu kenapa, Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Rajak tiba-tiba tidak mengakui bahwa pasien tersebut tak berdomisil di desa Marabose melainkan berdomisil di tempat akhir pembuangan (TPA), yang tak lain berada di desa Marabose.
Hal ini diakuinya saat dikonfirmasi bahwa bayi tersebut bertempat tinggal di TPA bukan di Marabose.
Dengan demikian, orang tua balita tersebut saat ditemui di RSUD memberikan keterangan domisili yang dibuat oleh pemerintah desa Marabose.
“Ini kami urus di desa Marabose, karena kami tinggal disana,” ujar Darlisa saat ditemui di RSUD.
Dirinya mengaku mengurus surat tersebut lantaran masuk dalam kategori kurang mampu, sehingga meminta surat keterangan domisili desa sebagai warga kurang mampu.
“Ini suratnya ada, silahkan lihat,” tandasnya. (Raja)