JAILOLO – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Djufri Muhammad mengatakan penyerahan aset Desa Tuakara Kecamatan Loloda, Pemda Halbar tidak perna samasekali membicarakan terlebih dahulu dengan DPRD Halbar khususnya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan dan terkesan sepihak menyerahkan begitu saja ke Kabupaten Halut.
“Bagi kami (Komisi I) penyerahan aset Tuakara ini, ke Pemkab Halut sepihak. Karena tidak sama sekali Pemkab Halbar membicarakan terlebih dulu dengan DPRD khususnya kami yang membidangi hukum dan pemerintahan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Halbar Djufri Muhammad kepada wartawan Selasa(24/4/18).
Menurut Djufri, apapun bentuknya pihaknya sangat tak mengetahui sama sekali terkait penyerahan aset ini, karena tidak di bahas oleh DPRD Halbar. Namun hal ini diketahui saat pihaknya melakukan pembahasan Perda Pilkades, karena meminta data desa ditemukan Tuakara sudah tak lagi masuk wilayah Halbar sejak 2017 lalu.
“Dari situlah kami coba hubungi Pemda untuk koordinasi kembali, namun belum ada informasi balik. Tetapi mendengar kabar pemberitaan sudah ada penyerahan aset ke Halut yang ditandatangani oleh kedua Bupati Halbar dan Halut,” ujarnya
Lanjutnya, pihaknya akan tetap mengambil langkah lanjutan, jika da reaksi publik terkait penyerahan aset ini ke Halut, untuk memanggil instansi teknis terkait untuk menanyakan hal dan akan bersama melakukan konsultasi ke biro Hukum dan Pemerintahan Pemprov Malut.
“Konsultasi ini untuk menyalakan apa betul penyerahan itu, karena sampai ini data Permendagri terkait Tuakara itu belum ada,” jelasnya.
Ketua Partai Nasdem Halbar ini menambahkan, meski begitu sejumlah aset bangunan yang sudah di investasi Pemkab Halbar ke Halut, namun harus berpikir kembali kepada rakyat. Karena rakyat dan wilayah daerah itu adalah aset Pemda Halbar yang sudah bertahun-tahun, meski hal ini sudah mendapat persetujuan Gubernur, tetapi harus DPRD Halbar mengetahui juga.
“Kita adalah bagian dari unsur pelaksana Pemerintah, sehingga konteks ini kita tetap taat asaz. Karena penyerahan aset ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh Mendagri, namun menimalnya sebelum itu disampaikan dululah ke DPRD,”cetusnya (UK).