Beranda Halmahera Selatan Optimalkan DD, Kejari Halsel Lakukan Pendampingan Hukum, Kades Se Halsel

Optimalkan DD, Kejari Halsel Lakukan Pendampingan Hukum, Kades Se Halsel

1138
0

LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, kembali mengambil langkah tegas dalam pengawalan anggaran desa di kabupaten Halmahera Selatan.

Langkah ini diambil agar anggaran tersebut tidak menyalur ke tempat-tempat yang tidak diinginkan baik dalam pengelolaan fisik maupun nonfisik.

Kasi Datum Kejaksaan Negeri Labuha, Jimmy Banau Kautjil, SH, dikonfirmasi menyampaikan, pengawalan ini dilakukan dalam bentuk MoU bersama pemerintah daerah dan seluruh kepala desa se Halsel, dalam bentuk pendampingan Hukum.

“Kita lakukan pada semua Kades se halsel, dalam urusan tindak pidana, perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.

Lanjut dia, selain pendampingan hukum, pihaknya juga memberikan pertimbangan hukum, agar para kepala Desa di Halsel dapat mengelola anggaran desa dengan baik.

“Jadi pendapat hukum, dan pertimbangan serta pendampingan kita genjot,” ctusnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Surya Botutihe, memberikan apresiasi terhadap kejaksaan negeri halsel terkait dengan penandatangan Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Halsel dengan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Halsel, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Halsel. Rabu, (02/05).

Pada Kesempatan ini Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Halsel merasa bersyukur dan memberikan apresiasi kepada kepala Kejaksaan Negeri yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, dimana nota kesepahaman ini bertujuan untuk dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD), bagi seluruh kepala-kepala desa se Kabupaten Halsel, baik barupa Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya cukup besar untuk ukuran Desa yang ada di Halsel.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini adalah satu langka baru, khususnya dalam pengamanan Dana Desa agar dapat digunakan secara terarah, secara tepat dan bisa dirasahkan manfaatnya olah Masyarakat desa yang ada,” jelas Helmi.

Helmi juga mengingatkatkan agar para kepala-kepala desa tidak salah melangkah, dan bisa bekerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Halsel, karena saat ini pihak Kejaksaan sudah melakukan pendampingan khususnya yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum yang mungkin terdapat di desa-desa.

“Apabila sudah ada nota kesepahaman ini, maka sudah tidak ada lagi masalah-masalah hukum yang biasa dilaporkan oleh Masyarakat desa, terkait penyimpangan anggaran,” harap Sekda. (Raja)