Beranda Maluku Utara Bawaslu Malut: Bulan Ramadhan Calon Gubernur Dilarang Bersedekah

Bawaslu Malut: Bulan Ramadhan Calon Gubernur Dilarang Bersedekah

865
0

TERNATE – Menjelang bulan suci ramadhan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) provinsi Maluku Utara Kamis (3/5) menggelar rapat bersama KPU, Polda, Kejati, 4 Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pengurus BKPRMI.

Rapat Bawaslu dengan stakeholder itu untuk mengingatkan kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Malut, untuk mentaati kesepakatan bersama terkait aturan kampanye di bulan suci Ramadhan.

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin dalam pertemuan menegaskan, setiap kampanye yang akan dilakukan Paslon di bulan puasa, dilarang membagikan sembako, infak dan sedekah dengan dalih mengharapkan keridhaan Allah. Sebab, sudah pasti dalam pemberian itu untuk mengharapkan memilih Paslon yang berkampanye tersebut.

“Kampanye bisa dilakukan sepanjang itu tidak melanggar aturan,” tegasnya dalam rapat koordinasi bersama stakeholder.

Lanjut Muksin, kampanye dibulan puasa pada malam hari, harus dilakukan setelah shalat tarawih dan berjarak jauh dari lokasi tempat ibadah karena dapat mengganggu tadarus Al-Qur’an.

“Kita berharap di bulan puasa ini, banyak orang yang akan beramal sehingga disaat melakukan kampanye juga harus pastikan tidak menggangu kegiatan ibadah ummat Islam”, harapnya.

Lanjut Muksin, apabila dalam kampanye ada pasangan calon atau tim pasangan calon ditemukan membagikan sedekah maupun sembako maka dikategorikan sebagai money politics atau politik uang.

Sehingga Bawaslu akan melakukan penindakan.”Intinya kampanye itu untuk sampaikan visi misi Paslon saja, sehingga kami berharap paslon tidak melakukan kegiatan lain yang dapat bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Selain itu kami meminta kepada pasangan calon (Paslon) untuk tidak melakukan bobilisasi masa ke masjid untuk kampanye dengan modus buka puasa bersama.

Sementara itu, anggota KPU Malut Buchari Mahmud juga meminta kepada semua paslon untuk memahami semua aturan yang ditetapkan dalam peraturan KPU tentang kampanye.

“Prinsipnya KPU akan tetap berpatokan pada norma norma yang sudah diatur dalam PKPU terkait larangan dalam kampanye di bulan puasa,”ungkap Buhari. HI