Beranda Maluku Utara Dua Hari Lakukan Aksi, FPPD Minta Bawaslu Copot 3 Komisioner Pulau Taliabu

Dua Hari Lakukan Aksi, FPPD Minta Bawaslu Copot 3 Komisioner Pulau Taliabu

912
0

TALIABU – Dua hari lakukan aksi, Front Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) Kabupaten Pulau Taliabu meminta kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Maluku Utara untuk mencopot 3 Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Pulau Taliabu.

Aksi ini berhubungan dengan pemberhentian kasus dugaan money politics yang yang dilakukan oleh tim pemenangan AGK-YA Muhaimin Syarif di Desa Woyo Taliabu Barat beberapa pekan yang lalu.

Menurut FPPD pengambilan keputusan pemberhentian kasus Muhaimin Syarif yang termuat dalam formulir A 12, kamis (28/3/2018) dengan No 05/TM/PG/Kab/32.10/III/2018. Inti surat tersebut menyatakan, berdasarkan hasil kajian panwaslu Pulau Taliabu, maka temuan yang sampaikan, tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehinggga proses penanganan temuan di hentikan karena tidak cukup bukti.

“Keputusan yang diambil Panwaslu Taliabu itu cacat hukum, ada kejanggalan yang luar biasa terkait penangananan kasus ini. Di mana dalam klarifikasi yang di sampaikan oleh Panwaslu bahwa tidak memenuhi pelanggaran, padahal secara jelas semua unsur telah memenuhi bukti sesuai dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan juga bara g bukti saksi dan video saat kejadian”, ungkap Korlap, La Ode.

Sementara itu Ketua Panwaslu Pulau Taliabu Adidas Latea, kepada GamalamaNews.com Rabu (2/5) mengatakan, bahwa pemberhentian kasus Muhaimin Syarif sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sudah dikomunikasikan oleh pihak kepolisian dan jaksa yang masuk dalam struktur Gakumdu Taliabu.

“Saya sudah katakan bahwa pemberhentian kasus Muhaimin Syarif sudah sesuai dengan ketentuan regulas, jadi kepada kawa-kawan FPPD silahkan melakukan aksi, karena aksi tersebut juga adalah gerakan yang positif karena secara langsung ikut mengawal jalannya pemilu umum,” ucapnya. (HH)