TIDORE KEPULAUAN – Seorang oknum lurah di kecamatan Tidore Selatan berinisial SM bakal diperiksa oleh BKPSDM Kota Tidore Kepulauan.
SM diperiksa terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan SM dengan suami SF berinisil AT di rumah milik GH (PNS bagian keuangan kota Tidore Kepulauan) pada Sabtu, 28 April 2018 bulan kemarin.
Atas laporan itu pihak BKPSDM Kota Tidore Kepulauan akan memanggil SM pada Rabu, 9 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIT pagi guna diperiksa terkait masalah tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Sura Husain saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (08/05).
“Soal perselingkuhan itu, kemarin baru saya dapat laporan secara resmi dari istri pelaku yang mengadukan lurah Dokiri tentang perselingkuhan itu. Sehingga untuk melengkapi itu sebelum dibawa ke sidang kode etik secara internal besok, maka saya panggil lurah Dokiri guna diperiksa,” kata Sura.
Tambah Sura, pihaknya sendiri telah melayangkan surat resmi kepada lurah tersebut untuk dapat hadir guna ditanyakan dan dimintai keterangan. Sedangkan untuk perkembangan selanjutnya, pihaknya sendiri masih menunggu penjelasan resmi yang nanti didapat dari oknum lurah tersebut.
Sementara ditanya soal sanksi yang didapat oleh oknum lurah itu, kata Sura, belum bisa ditentukan sanksi seperti apa sebab masih dalam tahap pemanggilan klarifikasi. Namun demikian, pihaknya tetap bersandar pada PP 53 tentang disiplin dan tidak terlepas dari PP 45 tahun 1990 tentang perkawinan.
“Karena disitu salah satu pasal sudah menyebutkan bahwa PNS wanita dilarang untuk bersama-sama atau berhubungan dengan laki-laki lain atau suami orang. Itu bisa saja dikenakan dengan hukuman PP 53 dalam kategori disiplin berat entah itu pemecatan dengan hormat ataupun tidak terhormat. Cuma kita belum sampai di tingkat itu, karena ini masih dalam tahap laporan dan belum terbukti. Namun yang jelas torang (kami-red) akan tindaklanjuti laporan ini,” tuturnya. (SS)