JAILOLO – Bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy, mengakui perjalanan dinas (PD) keluar negeri ke Malaysia dan Korea Selatan yang telah dilakukan tidak menjadi persoalan jika diploting dalam pergeseran anggaran mendahului APBD-P 2018. Pasalnya pergeseran untuk mengembalikan biaya perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan karena sebelumnya tidak dicantumkan dalam APBD induk 2018.
“Intinya perjalanan dinas saya keluar negeri itu tidak masalah jika dimuat dalam pergeseran anggaran APBD 2018. Karena saat saya berangkat tidak ada anggaran untuk keluar negeri”, ucap Bupati Halbar saat di wawancara di kantor Bupati Halbar, Selasa (8/5).
Disentil terkait sisi urgen pergeseran APBD 2018 mendahului perubahan dengan nomenklatur perjalanan dinas keluar negeri menurut Danny telah dipikirkan kematangan dari sisi hukum. Dengan itu, dipastikan tidak ada temuan oleh BPK.
“Masalah terkecuali nantinya ada temuan BPK dalam pergeseran anggaran itu. Kan yang saya lakukan sudah berfikir terkait keamanan itu”, ucapnya.
Dikatakan Danny, saat keberangkatan dirinya hanya diundang oleh pihak ketiga di kedua negara itu tanpa menggunakan uang pribadi. Dengan itu, informasi terkait menggunakan uang pribadi saat berangkat keluar negeri oleh publik sangatlah tidak benar.
“Saya tidak pernah sampaikan berangkat ke Korea itu pake uang pribadi dan uang dari pihak ketiga. Yang benar saya hanya diundang oleh pihak ketiga”, ucapnya.
Terkait menyangkut dengan ijin keberangkatan keluar negeri dari Gubernur dan Mendagri telah peroleh. Maka itu, dipastikan paspor yang digunakan sesuai dengan standar paspor yang miliki legitimasi ijin dari Mendagri.
“Ijin dari gubernur, Mendagri dan paspor itu juga ada dan tidak ada masalah”, akunya. (UK)