TERNATE – Menjelang bulan ramadhan tahun 2018 ini banyak penjual dan pedagang yang mulai menempatkan lokasi-lokasi yang biasanya mereka gunakan, meski kadang lokasi yang akan digunakan itu melanggar aturan, seperti halnya di kawasan parkiran masjid Raya Al-Munawar, kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate (Disperindag) Nuryadin Rahman ketika ditemui awak media di Gedung Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara (Malut) menyampaikan bahwa hasil rapat bersama Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Ternate, Abdulah Taher dengan unsur terkait menetapkan enam zona untuk dijadikan tempat para pedagang.
Yakni di areal pasar Gamalama Plaza semuanya digunakan, lalu di depan pasar percontohan, lalu di kawasan pantai Falajawa Satu, dan di pasar-pasar Bastiong dan pasar Sasa itu untuk penjual kue.
“Tapi untuk para penjual yang lain misalkan penjual bunga, pakaian dan lain-lain itu nanti disesuaikan sesuai lokasi yang di tentukan,”ujar Nuryadin.
Sedangkan untuk lokasi yang tidak diizinkan untuk berjualan yaitu di kawasan terminal dan tempat parkir Masjid Raya Al-Munawar.
“Lokasi yang tidak diizinkan untuk berjualan adalah di terminal dan parkiran masjid Raya,” tambahnya.
Meski sudah ada larangan akan tetapi berdasarkan pernyataan Nuryadin, bahwa di lokasi parkiran masjid raya sudah ada pedagang yang memasang rangka tempat jualan mereka. “Hari ini kami sempat melihat telah dibangunnya kerangka lapak di lingkungan masjid raya dan itu sebenarnya tidak masuk dalam lokasi yang ditentukan” imbuhnya.
Berpatokan dengan pengalaman tahun kemarin di tempat parkiran masjid raya itu, sering sekali pengunjung masjid dan pedagang terjadi salah paham. “Ini yang tidak kita inginkan dan untuk menghindari itu semua kita berhadap melalui keputusan Walikota tidak bisa diijinkan lokasi itu,” ujarnya.
Untuk itu kepada kepala Seksi Penataan dan Pengawasan Disperindag. “Saya sudah tugaskan untuk turun ke lapangan untuk mencari tahu mereka yang membuat lapak di kawasan parkiran masjid raya, para pedagang itu mendapat izin dari mana, yang diharapkan BKM juga tidak mengeluarkan izin karena jika terjadi sesuatu, masyarakat larinya kepada pemerintah karena BKM tidak mempunyai hak untuk memberikan izin kepada pedagang,” tegasnya.
Dan jika nanti mereka terus paksakan berjualan di lokasi itu kata Nuryadin, maka akan ada penertiban dari tim gabungan pengamanan menjelang ramadan, yang pertama terkait sembilan bahan pokok dan parkiran yang menyangkut dengan Kamtibmas karena mengganggu kenyamanan orang lain yang akan melakukan ibadah.
“Jika meraka masih terus berjualan di lokasi itu dalam satu atau dua hari kedepan akan dilakukan penertiban,”pungkasnya. (HT)